KAJIAN JURIDIS DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KEHIDUPAN KELUARGA
Abstract
Undang-undang perkawinan membuka ruangbagi para pihak yang hukum agamanya menghendaki melakukan poligami, namun harus sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam hukum agama maupun hukum negara. Yang terjadi poligami dilakukan tidak sesuai tujuan poligami yang diamanatkan hukum agama sehingga akan mengakibatkan tanggungjawab berupa pemenuhan hak perdata maupun hak ekonomi yang harus dilakukan seorang ayah atau suami tidak dilakukan sebagimana mestinya, hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian pada istri-istri maupun anak-anak. Untuk itu pemerintah harus lebih memperketat aturan tentang poligami dan perlindungan terhadap hak anak dari ayah yang melakukan poligami sehingga dapat dimintai pertanggungjawab hukumnya.
Downloads
Copyright (c) 2020 Barzah Latupono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)