KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN MANTAN SUAMI MENAFKAHI MANTAN ISTRINYA PASCA PERCERAIAN

  • Barzah Latupono Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Nafkah, Mantan istri, Pasca cerai

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila mereka melangsungkan perkawinan maka timbullah hak dan kewajiban antara suami istri secara timbal balik, demikian juga akan timbul hak dan kewajiban antara orang tua dan anak secara timbal balik. Dalam kehidupan rumah tangga tentu saja ada riak-riak yang kalau tidak bisa diupayakan perbaikan tentu akan membawa para pihak kearah perpisahan atau perceraian, dan jika terjadi, maka suami harus tetap membiayai kebutuhan anak sampai mereka dewasa dan juga dapat memberikan nafkah kepada mantan istri, bila suami yang menggugat cerai istri dimana istri tidak dalam keadaan durhaka terhadap suami.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-03
How to Cite
Latupono, Barzah. 2021. “KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN MANTAN SUAMI MENAFKAHI MANTAN ISTRINYA PASCA PERCERAIAN”. Bacarita Law Journal 1 (2), 62 - 69. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i2.3613.

Most read articles by the same author(s)