PEMETAAN PARTISIPATIF KEPEMILIKAN LAHAN BERDASARKAN SOA DALAM PENGELOLAAN KELOMPOK HUTAN LINDUNG GUNUNG SIRIMAU, KOTA AMBON, PROVINSI MALUKU

  • Evelin Parera Jurusan Kehutanan. Fakultas Pertanian. Universitas Pattimura. Ambon
Keywords: Masyarakat adat, marga, hak ulayat

Abstract

 

Pemetaan wilayah adat di sekitar Kelompok Hutan Lindung Gunung Sirimau belum dilakukan sehingga dalam kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan pemetaan partisipatif untuk memetakan lahan yang diklaim masyarakat adat sekitar Kelompok Hutan Lindung Gunung Sirimau sebagai hak ulayat yang dimiliki kelompok marga dalam bentuk Soa. Tujuan dari pemetaan kepemilikan lahan yang berbasis parsipatif adalah menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan lahan, menghasilkan data yang akurat, dan melibatkan masyarakat setempat serta pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan. Metode kegiatan yang digunakan adalah metode partisipatif.  Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Pemetaan kepemilikan tanah adat mempunyai sejumlah manfaat, antara lain: Peta dapat memberikan bukti yang jelas mengenai kepemilikan tanah oleh masyarakat adat, sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian kepemilikan tanah yang efektif.  Peta hasil pemetaan partisipatif bisa digunakan sebagai media negosiasi dengan pihak lain, karena dengan peta tersebut menjadi jelaslah bagaimana wilayah itu dimanfaatkan oleh masyarakat dan siapa saja yang berhak atas wilayah itu.

 

 

 

ABSTRACT

 

Mapping of customary areas around the Mount Sirimau Protected Forest Group has not been carried out so that in community service activities participatory mapping is carried out to map the land claimed by indigenous peoples around the Mount Sirimau Protected Forest Group as customary rights owned by clan groups in the form of Soa. The aim of participatory land ownership mapping is to create a better understanding of land ownership, produce accurate data, and involve local communities and stakeholders in decision making regarding land use. The activity method used is a participatory method. The analytical method used is the descriptive analysis method. Mapping customary land ownership has a number of benefits, including: Maps can provide clear evidence of land ownership by customary communities, so they can be used as an effective means of proving land ownership. Maps resulting from participatory mapping can be used as a medium for negotiations with other parties, because with these maps it becomes clear how the area is used by the community and who has the rights to that area.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmita, R. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ashari, B., Edial, H., & Febriandi 2019. Pemetaan Partisipatif Pola Ruang Tanah Ulayat Suku Sikumbang Daatuak Sari Di Masyarakat Hukum Adat Malalo Tigo Jurai Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Buana.

Baharuddin, Refki, A., & Fuady, A. 2020. Pemetaan Partisipatif Untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan di Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut. AQUANA,Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 52–60.

Hapsari, H., & Cahyono, A. B. 2014. Pemetaan Partisipatif Potensi Desa (Studi Kasus: Desa Selopatak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Geoid, 10(1), 99. https://doi.org/10.12962/j24423998.v10i1.705

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. 2021. Pengertian Pemetaan Sosial. In Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (p. 2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kamim, M.A. B., Amal, I., & Khandiq, M. R. 2018. Dilema Pemetaan Partisipatif Wilayah Masyarakat Adat di Indonesia : Upaya Resolusi Konflik Agraria dan Kritiknya. In Prosidinf Senas POLHI ke-1 (pp. 107–120).

Matitaputty, J. K. 2021. Totem: Soa and Its Role in the Indigenous Peoples Lives of Negeri Hutumuri - Maluku. Society, 9(2), 429–446. https://doi.org/10.33019/society.v9i2.358

Putra, R. D. 2016. Pemetaan Partisipatif Di Desa Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. In Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.

Silaban, R. 2013. Pemetaan partisipatif : (pp. 145–165).https://raymoon760.wordpress.com/ 2013/06/21/pemetaan-partisipatif/ [download : 28 Oktober 2023

Wollenberg, E., Sudana, M., Iwan, R., Limberg, G., Heist, M. van, & Anau, N. (2001). Pemetaan Desa Partisipatif Dan Penyelesaian Konflik Batas (Vol. 3). Center For International Forestry Research. (CIFOR). Bogor.

Widyasatomo, D., & Simbiak, I.T. 2022. Pemetaan Partisipatif Potensi Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Safari :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia.

Wibowo, R.C., & Sarkowi, M. 2022. Studi Pemetaan Partisipatif Melalui Pemberdayaan Masyarakat Lokal Dalam Pembuatan Peta Geowisata Berbasis Konservasi Sumber Mata Air Guna Mewujudkan Desa Sukaraja Sebagai Destinasi Wisata Utama Di Kabupaten Tanggamus. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan.

Yamin, A., & Dewi, G. 2021. Dinamika Masyarakat Adat Pusu Dan Pemetaan Partisifatif Penyusunan Tata Ruang Wilayah Adat. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan).

Zulkarnain, I. 2014. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pemetaan Partisipatif Untuk Identifikasi dan Pemetaan Wilayah Adat Suku Lom Di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung.

Published
2023-11-13
How to Cite
Parera, E. (2023). PEMETAAN PARTISIPATIF KEPEMILIKAN LAHAN BERDASARKAN SOA DALAM PENGELOLAAN KELOMPOK HUTAN LINDUNG GUNUNG SIRIMAU, KOTA AMBON, PROVINSI MALUKU. BAKIRA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 101-110. https://doi.org/10.30598/bakira.2023.4.2.101-110