Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan

  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
Keywords: Abortus Provocatus, pelayanan kesehatan, korban pemerkosaan.

Abstract

Hubungan tanpa ikatan pernikahan kadang mengahasilkan bayi yang tidak diinginkan, bayi akan hadir kedunia ini akhirnya dilakukan upaya abortus provocatus tentunya mempunyai dampak kesehatan maupun dampak hukum. Pelayanan kesehatan terhadap kasus abortus provocatus karena pemerkosaan harus dilakukan oleh tenaga professional yang mendapatkan izin dan wewenang dari instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomo 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang berlaku. Selain itu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dapat dibenarkan sebab pada umumnya korban pemerkosaan rentan mengalami tekanan psikis yang akhirnya bisa membahayakan pada kondisi jiwanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B. Rini Heryanti, S. R. (2010). Abortus Provocatus Pada Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Pidana.

Charisdiono, A. (2007). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Buku Kedokteran.

Kusumaryanto, S. (2002). Konversi Aborsi. Jakarta: PT Gramedia Indonesia.

Moeljatno. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Salamor, A. M. (2015). ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL. Law Reform . https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15762

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

https://www.komnasperempuan.go.id/

https://id.m.wikipedia.org/

https://regional kompasiana.com

Published
2019-09-02
How to Cite
Salamor, A. (2019). Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan. JURNAL BELO, 5(1), 32-45. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45