Masa Tenang Kampanye Politik Pada Media Sosial Dan Ketentuan Pemidanaanya

  • Patrick Corputty Universitas Pattimura
Keywords: Kampanye, Masa Tenang dan Pemidanaan

Abstract

Kampanye adalah suatu saluran atau program yang esensial dalam mendukung pesta pemilihan umum, kampanye adalah suatu cara untuk memperkenalkan diri serta memaparkan sebuah visi dan misi. Kampanye pada era modern telah merambah mengikuti kemajuan teknologi. Media sosial menjadi salah satu wujud perkembangan tersebut, sekarang banya calon wakil rakyat yang berkampanye melalui media sosial, kampanye yang dilakukan cendeung melampaui batasan-batasan yang telah ditentukan, batasan yang dimaksudkan ialah masa tenang, kampanye yang dilakukan melalui media sosial tidak lagi menghiraukan masa tenang, padahal Undang-Undang secara tegas telah menetapkan ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan kampanye pada masa tenang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Beetham. (2000). Demokrasi : Tanya Jawab, Terjemahaan Bern . Yogyakarta: Kanisius.

Budiyono. (2017). Media Sosial Sebagai Komunikasi Politik Menjelang Pilkada DKI Jakarta. Jurnal Komunikasi .

Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Junaidi, V. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesiaian Perselisihan Hasil Pemilu. Jurnal Konstitusi .

Lamintang, P. (1990). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru.

Mafud, M. M. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum. Yogyakarta: Gama Media.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ratnamuyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula di Kalangan Pelajar Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora . https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i2.13965

Usfa, F. (2004). Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.

Published
2019-10-25
How to Cite
Corputty, P. (2019). Masa Tenang Kampanye Politik Pada Media Sosial Dan Ketentuan Pemidanaanya. JURNAL BELO, 5(1), 110-122. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page110-122