Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Pada dasarnya kebijakan legislatif atau kebijakan perundang-undangan, secara fungsional dapat dilihat sebagai bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan, bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (sosial defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (sosial welfare). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hak-hak korban tindak pidana, merupakan tanggungjawab negara terhadap korban, tanpa terkecuali. Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas ketidakmampuannya dalam melindungi masyarakat, sehingga timbul korban. Namun, efektifitas dan ketepatan sasaran serta bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah Indonesia dinilai masih kurang tepat, khususnya korban tindak pidana terorisme.
Downloads
References
Arief, B. N. (2010). Bahan Bacaan Politik Hukum Pidana. Semarang: Pasca Sarjana Universitas Pattimura.
Arief, B. N. (2010). Beberapa Aspek Pengembagan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana). Semarang: Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum-Perkembagan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prananda Media Group.
Arief, B. N. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Arif, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmta, R. (2002). Masalah Pengaturan Terorisme Dan Perpektif Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Black, H. C. (1990). Black's Law Dictionary. St. Paul Minesota: Edisi VI. West Publishing.
Mansur, D. M. (2017). Urgensi Perlindungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, F. (2004). Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Bandung.
Muladi. (2015). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Muladi. (2007). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP.
Nitibaskara, T. R. (2001). Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Gramedia.
Raharjo, S. (2000). IlmuHukum. Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Reksodipuro, M. (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Takariawan, A. (2016). Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Wiyono, R. (2015). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia,. Jakarta: Prenadamedia,.
Perundang-Undagan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perunahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. https://doi.org/10.32503/diversi.v1i2.134
Sumber Lainnya
Hasil Wawancara Penulis dengan Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK RI, pada tanggal 21 Januari 2020 bertempat di LPSK.
Hasil Seminar Hukum Nasional II tentang Hukum Acara Pidana dan Hak-Hak Asasi Manusia, Semarang 28 Februari 1968, Barda Nawawi Arief, 2011, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional, Semarang, BP UNDIP.
Muladi, "Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi," tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III, Desember: 2002.
Muhammad Alfath, "Korban Sebagai Dampak dari Tindak Pidana Terorisme : Yang Anonim dan Terlupakan", Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. II, Agustus 2009.
Copyright (c) 2020 Eprina Mawati, Lies Sulistiani, Agus Takariawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.