Penanganan Tindak Pidana Yang Dikualifikasi Delik Aduan
Abstract
Laporan dan aduan merupakan hal yang berbeda, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada delik biasa dan delik aduan, delik biasa dapat dilaporkan oleh semua orang namun dalam delik aduan tidak dapat diadukan semua orang, dalam perkara pidana Nomor 6/Pid.B/2018/PN.Drh yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Seram Bagian Barat, saudara HW didakwakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas adulan yang dilakukan oleh AA. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apa akibat hukum jika penaganan delik aduan dengan aduan yang tidak sah, metode yang digunakan adalah metode penelitan hukum yuridis normatif, hasil dari pembahasan diketahui saudara saksi AA tidak mengadukan langsung perbuatan HW namun lewat pengacara, namun dalam aduan tersebut pengacara tidak mencantumkan surat kuasa dari AA, tentunya surat kuasa tersebut cacat, dan fakta persidangan tidak ada dasar aduan yaitu surat kuasa dari korban kepada pengacara, akibat hukumnya adalah hakim menolak tuntutan jaksa (neit ontvankelijk verklaring van het OM) atau H W Alias H untuk dapat dituntut pidana seharusnya gugur atau putusan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) hal ini dapat dilihat dalam Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kesimpulannya dalam tindak pidana yang dikualifikasinya delik aduan, wajib ada aduan jika tidak ada maka tuntutan jaksa ditolak atau putusan pengadilan lepas dari tuntutan hukum.
Downloads
References
Chazawi, A. (2007). Pelajaran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Permberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan,Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Eddy, S. O. Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hamzah, A. (2011). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soesilo, R. (2007). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Serta Komentar-komentarnya). Bogor: Politea.
Copyright (c) 2020 Julianus Edwin Latupeirissa, Jacob Hattu, Elias Zadrach Leasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.