Perlindungan Hak Anak Korban Tindak Pidana

  • Leviana Rachel Universitas Tarumanagara
  • Winda Gadis Sukardi Universitas Tarumanagara
  • Putry Nadia Universitas Tarumanagara
Keywords: Perlindungan, Hak, Anak

Abstract

Hak hidup adalah hak yang secara langsung diberikan Tuhan kepada manusia, semua mahkluk hidup berhak memiliki itu demikian pada anak keberadaan anak di Indonesia diatur tegas dalam Undang-Undang dan dalam Hak Asasi Manusia sehingga anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa. Zaman semakin modern sehingga keberadaan anak selalu disepelekan seperti dalam kasus seorang Ibu membunuh anak kandungnya tindakan ini yang dapat merusak kehidupan, tahap tumbuh kembang, dan kebahagian anak-anak. Keberadaan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pada anak sangat diperlukan guna menjamin tumbuh kembang anak secara wajar dalam lingkungan yang sehat dan harmonis dan saksi tegas agar pelaku jera. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan artikel ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. menggunakan teknik pengumpulan data dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif selanjutnya dianalisis menggunakan metode deduktif artinya menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang sifatnya umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Fadillah, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan. Jurnal Belo, 5(1), 86-100. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page86-100

Patty, J. (2020). Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Peranan Keluarga Sebagai Upaya Non-Penal Dalam Pencegahan. Jurnal Belo, 5(2), 115-129. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page115-129

Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Putra, Muhammad Amin. (2015) "Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan HAM Di Indonesia". Fiat Justisia. Jurnal Ilmu Hukum. 9 (3). DOI :

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.600

Buku

E Gunakaya,Widiada. (2017)Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi Jogja

Afriansyah, dkk. (2016) Hak Asasi Manusia dan Perubahan Sosial Politik. Malang:Badan Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

I Made Pasek Diantha, (2019), Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Subi Moh. (2017), Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.Jakarta:Rasi Penerbit.

Zein Fadhilah, (2017), Anak dan Keluarga Dalam Teknologi Informasi. Jakarta: Perpustaan Nasional.

Chandra Mardi, (2018), Aspek perlindungan anak Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana

Sabon Boli, (2019) Hak Asasi Manusia bahan pendidikan untuk perguruan tinggi, Jakarta: Universitas Atma Jaya,

Prasetyo Herry, (2019)Agar anak merasa dicintai. Jakarta: Penerbit Duta.

Arliman, Laurensius. (2017)“Komnas Hak Asasi Manusia sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesiaâ€. Jakarta: Komnas Ham.

Harefa Beniharmoni, (2019) Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf diakses 17 Juli 2020

https://www.liputan6.com/regional/read/2669411/ibu-tega-hilangkan-nyawa-anak-kandung diakses 18 Agustus 2020

https://www.liputan6.com/news/read/4015585/aniaya-anak-hingga-tewas-ibu-di-boyolali-terancam-15-tahun-penjara diakses 11 Agustus 2020

Published
2020-08-31
How to Cite
Rachel, L., Sukardi, W., & Nadia, P. (2020). Perlindungan Hak Anak Korban Tindak Pidana. JURNAL BELO, 6(1), 89-100. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page89-100