Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia
Abstract
Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang sampai dengan bulan Juli 2020 mencapai lebih dari 86 ribu kasus dimana terdapat lebih dari 4 ribu jiwa yang meninggal dunia. Kasus kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dalam hal Maraknya kasus pengambilan paksa Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak keluarga di berbagai daerah di Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit yang menjadi rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis. Dengan berlakunya Surat Telegram tersebut memperbolehkan keluarga mengambil Jenazah PDP Covid-19 dengan sejumlah syarat. Sehingga, apabila masih ada pihak yang melakukan pengambilan jenazah pasien PDP Covid-19 secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Jurnal
Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20
Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56
Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Universitas Indonesia , Volume 7 Nomor 1, Hal 45. DOI : https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415
Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043
Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280
Buku
E Koeswadji. (1995). Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo, Jakarta.
Lain-lain
https://sains.kompas.com/read/2020/02/19/171500923/nama-virus-corona-wuhan sekarang-sars-cov-2-ini-bedanya-dengan-covid-19?page=all, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53479645, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://www.viva.co.id/ragam/round-up/1278741-ironi-pengambilan-paksa-jenazah-corona, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://medan.tribunnews.com/2020/06/12/tim-gugus-tugas-buat-aturan-baru-jenzah-pdp-covid-19-boleh-dimakamkan-oleh-keluarga, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e97e97edfbda/hak-hak-pasien-tenaga-kesehatan-dan-dokter-di-tengah-wabah-covid-19/, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://jabarprov.go.id/index.php/news/37107/2020/03/20/Perbedaan-ODP-PDP-Suspect-dan-Positif , diakses pada tanggal 21 Juli 2020
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200619172653-532-515291/sri-mulyani-sebut-dana-penanganan-corona-naik-jadi-rp905-t, diakses 16 Juli 2020
https://bogor.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-08598052/polri-kantongi-55-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-bansos-covid-19-motifnya-potongan-bantuan, diakses 16 Juli 2020
Copyright (c) 2020 Fadhil Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.