Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia

  • Fadhil Yazid Universitas Dharmawangsa
Keywords: Sanksi Pidana, Pengambilan, Jenasah, Covid-19

Abstract

Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang sampai dengan bulan Juli 2020 mencapai lebih dari 86 ribu kasus dimana terdapat lebih dari 4 ribu jiwa yang meninggal dunia. Kasus kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dalam hal Maraknya kasus pengambilan paksa Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak keluarga di berbagai daerah di Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit yang menjadi rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis. Dengan berlakunya Surat Telegram tersebut memperbolehkan keluarga mengambil  Jenazah PDP Covid-19 dengan sejumlah syarat. Sehingga, apabila masih ada pihak yang melakukan pengambilan jenazah pasien PDP Covid-19 secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Universitas Indonesia , Volume 7 Nomor 1, Hal 45. DOI : https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415

Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043

Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280

Buku

E Koeswadji. (1995). Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo, Jakarta.

Lain-lain

https://sains.kompas.com/read/2020/02/19/171500923/nama-virus-corona-wuhan sekarang-sars-cov-2-ini-bedanya-dengan-covid-19?page=all, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53479645, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://www.viva.co.id/ragam/round-up/1278741-ironi-pengambilan-paksa-jenazah-corona, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://medan.tribunnews.com/2020/06/12/tim-gugus-tugas-buat-aturan-baru-jenzah-pdp-covid-19-boleh-dimakamkan-oleh-keluarga, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e97e97edfbda/hak-hak-pasien-tenaga-kesehatan-dan-dokter-di-tengah-wabah-covid-19/, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://jabarprov.go.id/index.php/news/37107/2020/03/20/Perbedaan-ODP-PDP-Suspect-dan-Positif , diakses pada tanggal 21 Juli 2020

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200619172653-532-515291/sri-mulyani-sebut-dana-penanganan-corona-naik-jadi-rp905-t, diakses 16 Juli 2020

https://bogor.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-08598052/polri-kantongi-55-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-bansos-covid-19-motifnya-potongan-bantuan, diakses 16 Juli 2020

Published
2020-08-28
How to Cite
Yazid, F. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia. JURNAL BELO, 6(1), 60-72. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page60-72