Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif

  • Hadibah Zachra Wadjo Universitas Pattimura
  • Judy Marria Saimima Universitas Pattimura
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Keadilan

Abstract

Perlindungan hukum sangatlah penting dan berpengaruh terhadap keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Menurut pandangan konsep restorative justice penanganan kejahatan yang terjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu konsep restorative justice dibangun berdasarkan pengertian bahwa kejahatan yang telah menimbulkan kerugian harus dipulihkan kembali baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Beragam persoalan sensitif menimpa kehidupan kaum perempuan, antaranya kejahatan kekerasan seksual (sexual violence) dan pelecehan seksual (sexual harassment). Perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan. Perlindungan adalah betuk dari salah satu tindakan untuk mencegah terjadinya penindasan terhadap perempuan secara berkepanjangan. Upaya lembaga perlindungan hukum atau lembaga advokasi dalam menciptakan penegakan hukum yang baik sangat membutuhkan faktor- faktor penunjang agar terciptanya perlindungan hukum tersebut dengan baik dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Anakotta, M. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66.DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66.

Ayu Setyaningrum, R. A. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora , 3 (1) 1-21. DOI : https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19.

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo , 5 (2) 1-10.DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20.

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo , 5 (2), 34-56 DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56.

Rochaety, N. (2014). Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender , 7 (1) 1-24.

Sumirat, I. R. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender Dan Anak , 3(01), 19-30.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis , 1 (2), 39-49.

Ubwarin, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru. RESAM Jurnal Hukum , 1-20.

Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1, Juni 2020. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043

Buku

Harkrisnowo, H. (2017). Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.

Kansil, C. (2014). Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mansyur, R. (2010). Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT. Jakarta: Yayasan Gema Yustisisa Indonesia.

Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press.

Perempuan, K. (2015). Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lain-lain

Ekawati,dkk, Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar, diakses pada 20 Mei 2020.

Published
2020-08-27
How to Cite
Wadjo, H., & Saimima, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. JURNAL BELO, 6(1), 48-59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59