Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan Pidana Penanganan Bencana Non-Alam Covid 19

  • Tresya Tresya Universitas Batanghari Jambi
Keywords: Melawan Hukum Materiil, Coronavirus Disease, Perbuatan

Abstract

Penanganan Coronavirus Disease diperlukan langka cepat karena laju pertambahan kasus harus dihentikan, namun dengan memperlambat penyebaran virus manusia harus dibatasi pergerakannya namun pada sisilain akan timbul berbagai masalah lain, untuk itu pemerintah selain melakukan pembatasan, pemerintah juga megelontorkan uang untuk menangani efek domino dari penganan bencana. Namun disisi lain akan menimbulkan masalah dikemudian hari dengan dana yang digunakan pemerintah dan komite stabilitas sitem keuangan Negara Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk menemukan rumusan sifat melawan materiil dalam penangganan penyebaran virus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Metode yuridis normatif. Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kasus penangganan virus harus juga melihat sifat melawan hukum materiil walaupun sudah ada putusan mahkamah kostitisi tetang penghapusan melawan hukum materiil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Universitas Indonesia , Volume 7 Nomor 1, Hal 45. DOI : https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415

Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043

Ubwarin, E., & Salamor, Y. B. (2017). Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni ,Volume 2 Nomor 1. 51-57 DOI : https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.334

Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280

Buku

Ermansjah Djajah, (2017) Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung Mandar Maju.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Roni Wiyanto, (2017) Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung. CV Mandar Maju.

Lain-lain

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200619172653-532-515291/sri-mulyani-sebut-dana-penanganan-corona-naik-jadi-rp905-t, diakses 16 Juli 2020

https://bogor.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-08598052/polri-kantongi-55-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-bansos-covid-19-motifnya-potongan-bantuan , diakses 16 Juli 2020

Published
2020-08-21
How to Cite
Tresya, T. (2020). Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan Pidana Penanganan Bencana Non-Alam Covid 19. JURNAL BELO, 6(1), 1-10. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page1-10