Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19
Abstract
Pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana Mati merupakan salah satu alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku. Namun kebijakan perumusan ancaman pidana mati sebagai pemberatan pidana apabila dilakukan dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional sangatlah tidak mungkin untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan Covid-19 bukan termasuk bencana alam nasional, juga penentuan besaran nilai kerugian dalam tindak pidana korupsi yang masih kabur penganturannya.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Jurnal
Anakotta, M. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66
Corputty, P. (2019). Masa Tenang Kampanye Politik Pada Media Sosial Dan Ketentuan Pemidanaanya. Jurnal Belo, 5(1), 110-122. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page110-122
Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20
Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56
Patty, J. (2019). jmp Pelarangan Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Agar Menimbulkan Efek Jera. Jurnal Belo, 5(1), 1-9. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page1-9
Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Universitas Indonesia , Volume 7 Nomor 1, Hal 45. DOI : https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415
Toule, Elsa R. M., (2013), Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Prioris. 3 (3), 104
Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043
Ubwarin, E., & Salamor, Y. B. (2017). Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni ,Volume 2 Nomor 1. 51-57 DOI : https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.334
Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280
Buku
Andi Hamzah, (2015) Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Romli Atmasasmita, (2016) Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Binacipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2015) Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mahrus Ali, (2017), Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Kanter E. Y. dan Sianturi S. R, (2017) Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.
Andi Hamzah, (2016) Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Jan Remmelink, (2013) Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Ddalam Kitab undang Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.
Lain-lain
https://www.sehatq.com/Pengertian-Penyakit-Endemik-dan-Jenis-yang-Masih-Ada-di-Indonesia, diakases 19 Juli 2020
S. Mailoa, Perilaku dan Budaya Korupsi Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 29 April 2006.
Copyright (c) 2020 Elias Zadrack Leasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.