Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus
Abstract
Pengambilan jenasah virus corona secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum baik aturan pidana umum maupun atauran pidana khusus. Dalam perbuatan pengambilan jenasah virus corona tentu melibatkan lebih dari satu orang. Penyertaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Oleh karena itu penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya.Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Jurnal
Anakotta, M. Y. (2020). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral, Jurnal Belo 5(1), 46-66 DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66
Bariah, C. (2017). Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Syiah Kuala Law Journal : 1(3) 71-93
DOI : https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9640
Bassang, T. J. (2015) Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming, LexCrimen Vol. IV/No. 5/Juli. 102
Leonie Lokollo, Yonna Beatrix Salamor, Erwin Ubwarin. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5 (2). 1-10
DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20
Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56
Paramita Sari, A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 23 - 36.
DOI : https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p03
Suhariyanto. B. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Recthsvinding, 6(3), 441-448
Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043
Buku
Arief B. N. (2017). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Chazawi, A. (2007), Pelajaran Hukum Pidana II, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kansil C.S.T. & Kansil C. S.T, (2014), Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita
Lamintang P.A.F., (2014), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung.
Moeljatno, (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Priyatno. D, (2015). PertanggungjawabanKorporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Sekolah Tinggi Bandung
Roeslan Saleh, (2011), “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidanaâ€, Jakarta : Centra..
Sudarto, (2012), Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.
Sue Titus Reid, dalam Soerjono Soekanto, (2013), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta : Ghalia
Lain-lain
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/. diakses 17 Juli 2020
https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari. diakses 17 Juli 2020
https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari. diakses 17 Juli 2020
Copyright (c) 2020 Jacob Hattu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.