Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

  • Jacob Hattu Universitas Pattimura
Keywords: : Pertanggunjawaban Pidana, Covid-19, Perbuatan

Abstract

Pengambilan jenasah virus corona secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum baik aturan pidana umum maupun atauran pidana khusus. Dalam perbuatan pengambilan jenasah virus corona tentu melibatkan lebih dari satu orang. Penyertaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Oleh karena itu penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya.Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Anakotta, M. Y. (2020). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral, Jurnal Belo 5(1), 46-66 DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66

Bariah, C. (2017). Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Syiah Kuala Law Journal : 1(3) 71-93

DOI : https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9640

Bassang, T. J. (2015) Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming, LexCrimen Vol. IV/No. 5/Juli. 102

Leonie Lokollo, Yonna Beatrix Salamor, Erwin Ubwarin. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5 (2). 1-10

DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Paramita Sari, A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 23 - 36.

DOI : https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p03

Suhariyanto. B. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Recthsvinding, 6(3), 441-448

Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043

Buku

Arief B. N. (2017). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Chazawi, A. (2007), Pelajaran Hukum Pidana II, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kansil C.S.T. & Kansil C. S.T, (2014), Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita

Lamintang P.A.F., (2014), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung.

Moeljatno, (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Priyatno. D, (2015). PertanggungjawabanKorporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Sekolah Tinggi Bandung

Roeslan Saleh, (2011), “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidanaâ€, Jakarta : Centra..

Sudarto, (2012), Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.

Sue Titus Reid, dalam Soerjono Soekanto, (2013), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta : Ghalia

Lain-lain

https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/. diakses 17 Juli 2020

https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari. diakses 17 Juli 2020

https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari. diakses 17 Juli 2020

Published
2020-08-22
How to Cite
Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. JURNAL BELO, 6(1), 11-31. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page11-31