Strategi Pengawasan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Daerah Kepulauan Maluku

  • Tarsisius Sarkol Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Tual
Keywords: Strategi, Pengawasan, Kepualauan

Abstract

Fungsi Bawaslu Provinsi, Kota Kabupaten/Kota diperluas dengan Undang-Undang tentang pemilu, Bawaslu dapat melaksanakan Mediasi, dan Proses Adjudikasi, namun dibatasi dengan waktu yang sangat singkat, sementara rentan kendali yang luas, dengan 92 % wilayah laut dan 8 % wilayah darat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui strategi pengawasan pemilu pada daerah kepulauan Maluku. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan rentan waktu yang cepat namun wilayah yang luas maka di era revolusi 4.0, pengenegakan hukum dengan memakai basis teknologi informasi dan komunikasi, dengan ini maka tidak akan terkendala waktu dan rentan wilayah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Katja, G. (2013 ). Adat and Indigeneity in Indonesia: Culture and Etitlements between Heteronomy and Self-Ascription. Indigenous Peoples in International Law dalam Göttingen Studies in Cultural Property , 7 (1) 18-30.

Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo , 5 (1). 10. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo , 5 (2) 3. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Patty, J. (2020). jmp Pelarangan Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Agar Menimbulkan Efek Jera. Jurnal Belo, 5 (1), 1-9. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page1-9

Rahmatunnisa, M. (2017). MENGAPA INTEGRITAS PEMILU PENTING?, Jurnal Bawaslu, 3 (1), 1-11. DOI : https://doi.org/10.14203/jpp.v16i1.782

Zuhro, R. S. (2019). DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019. Jurnal Penelitian Politik LIPI , 16 (1) 69-81

Buku.

Amirudin, e. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Prasada.

David, H. (2017). Globalization/ Anti-Globalization : Beyond the Great Divide Polity. Cambridgeshire: Cambridge.

Manan, B. (2010). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.

Muchsan. (2017). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia,. Yogyakarta: Liberty.Schumpeter, J. (2016). Capitalism, Socialism & Democracy . London: Routledge.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Published
2020-08-25
How to Cite
Sarkol, T. (2020). Strategi Pengawasan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Daerah Kepulauan Maluku. JURNAL BELO, 6(1), 32-47. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page32-47