Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.

  • Leonie Lokollo Universitas Pattimura
  • Jetty Martje Patty Universitas Pattimura
  • Judy Marria Saimima Universitas Pattimura
Keywords: Penegakan Hukum, Pidana, Tanah

Abstract

 

Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Anakotta, M. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66

Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043

Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280

Buku

Bagir Manan, (2013) Politik Perundangan-undangan, Jakarta.

Eddy, O. S. Hiariej, (2015) Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Persada Press,

Felix MT. Sitorus, (2002) Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun.

J. Manuputty, (2015), Penyelesaian Konflik Maluku, Jakarta: Pelita.

Lutfi Nasution, (2014) Pembaharuan Agraia Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi, Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.

Leden Marpaung, (2015) Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Moeljatno, (2018) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Satoechid Kartanegara, (2010) Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.

Satjipto Rahardjo, (2014) Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, (2013) Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wahmuji dalam Cesare Baccaria, (2017) Perihal Kejahatan dan Hukuman, Jakarta : Genta Publishing, Jakarta.

Published
2020-08-31
How to Cite
Lokollo, L., Patty, J., & Saimima, J. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. JURNAL BELO, 6(1), 101-125. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page101-125

Most read articles by the same author(s)