Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
Abstract
Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Jurnal
Anakotta, M. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page46-66
Latukau, F. (2020). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai BahanPengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, Volume 5 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20
Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, Volume 5, Nomor 2, 34-56. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56
Ubwarin, E., & Corputty, P. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum , Volume 9 Nomor 1. Hal 6. DOI : https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1043
Fadillah A. N., `M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, Volume 26 Nomor 2. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280
Buku
Bagir Manan, (2013) Politik Perundangan-undangan, Jakarta.
Eddy, O. S. Hiariej, (2015) Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Persada Press,
Felix MT. Sitorus, (2002) Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun.
J. Manuputty, (2015), Penyelesaian Konflik Maluku, Jakarta: Pelita.
Lutfi Nasution, (2014) Pembaharuan Agraia Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi, Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Leden Marpaung, (2015) Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Moeljatno, (2018) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Satoechid Kartanegara, (2010) Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.
Satjipto Rahardjo, (2014) Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, (2013) Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wahmuji dalam Cesare Baccaria, (2017) Perihal Kejahatan dan Hukuman, Jakarta : Genta Publishing, Jakarta.
Copyright (c) 2020 Leonie Lokollo, Jetty Martje Patty, Judy Marria Saimima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.