Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidana

  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
  • Elias Zadrack Leasa Universitas Pattimura
  • Harun Matayane Universitas Pattimura
Keywords: Pengelapan, Keadilan, Pengembalian Kerugian

Abstract

Pengelapan oleh oknum Bank mengakibatkan kerugian yang muncul, dan setelah putusan pengadilan tidak menimbulkan rasa keadilan bagi korban. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bagaimana pengembalian kerugian korban dengan putusan pidana. Metode yuridis normatif. Tindak Pidana di Dunia Perbankan salah satunya adalah pengelapan, kasus pengelapan seringkali tidak berujung pada rasa keadilan korban, karena putusan pidana tidak membebankan ganti rugi, padahal akibat perbuatan terdakwa, ada korban yang mengalami kerugian. Kerugian korban tindak pidana pengelapan oleh oknum Bank dapat memperoleh keadilan atas ganti rugi sebagaima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVII/2019 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-03-21
How to Cite
Salamor, A., Leasa, E., & Matayane, H. (2021). Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidana. JURNAL BELO, 6(2), 208-220. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page208-220