Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penggunaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Money Politic Pemilihan Kepala Daerah

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
  • Cindy Agnesia Ratmala Universitas Pattimura
Keywords: Kebijakan, Pembuktian Terbalik, Pemilihan, Politik Uang

Abstract

Kepala Daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi merupakan sebuah fenomena di Indonesia, biaya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mahal mengakibatkan membutuhkan uang yang banyak, sehingga ditawari oleh pemik modal yang harus diberi proyek setelah calon kepala daerah resmi menjadi kepala daerah, politik uang semacam ini mengancam nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang dapat diambil dalam hukum acara pidana pemilu untuk menanggulangi politik uang di dalam pemilu. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Proses menentukan hasil, suatu proses Pemilihan Kepala Daerah dengan pengunaan politik uang sudah terbukti menimbulkan masalah dikemudian hari dengan menghasilkan pemimpin yang melakukan korupsi, karena ia dibiayai oleh pemberi modal, pemberi modal adalah cukong yang akan mengambil proyek pembanguanan suatu daerah, maka diperlukan sebuah kebilakan formulasi hukum pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Sarannya adalah memasukan pembuktian terbalik dalam sistem hukum acara tindak pidana Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal

[1] Pemilu dan Korupsi Politik Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (1), 43-53 DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.389

[2] Corputty, P. (2019). Masa Tenang Kampanye Politik Pada Media Sosial Dan Ketentuan Pemidanaanya. JURNAL BELO, 5(1), 110-122. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page110-122

[3] Fitriyah, D. F. M. (2013). FENOMENA POLITIK UANG DALAM PILKADA. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 5-14. DOI : https://doi.org/10.14710/politika.3.1.2012.5-14

[4] Feri Amsari, Hemi Lavour Febrinandez, Menjerakan Pelaku “Uang Mahar” Pemilu Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (1), 97-110. DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.412

[5] Patty, J. (2020). Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Peranan Keluarga Sebagai Upaya Non-Penal Dalam Pencegahan. JURNAL BELO, 5(2), 115-129. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page115-129

[6] Martiman Prodjohamidjojo, 2012 Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), CV. Mandar Maju, Bandung.

[7] Sarkol, T. (2020). Strategi Pengawasan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Daerah Kepulauan Maluku. JURNAL BELO, 6(1), 32-47. DOI : https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page32-47

[8] Sari Merta Dewi, A., & Puspawati, I. (2013). PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum.

[9] Ubwarin, E. (2017). KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING). SASI, 23(1), 73-81. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v23i1.161



Buku
[10] Peter Mahmud Marzui, 2015, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta

[11] Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.


Dan Lain-Lain
[12] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200905211752-32-543196/mahfud-md-sebut-politik-uang-selalu-ada-di-setiap-pilkada. Diakses 19 Januari 2021

[13] https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15133851/kpk-catat-300-kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-sejak-pilkada-langsung di akses 19 Januari 2021

[14] http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2674/16.050-Faktor-Faktor-Penyebab-Kepala-Daerah-Korupsi, di akses 20 Januari 2021
Published
2021-02-28
How to Cite
Ubwarin, E., & Ratmala, C. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penggunaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Money Politic Pemilihan Kepala Daerah. JURNAL BELO, 6(2), 221-231. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page221-231

Most read articles by the same author(s)