FENOMENA JUDI TOTO GELAP (TOGEL) ONLINE PADA MASYARAKAT (KAJIAN KRIMINOLOGI)
Bahasa Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terlibat dalam judi togel online serta mengetahui teori kriminologi yang dapat menjelaskan fenomena judi togel online pada masyarakat di kota Ambon. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. lokasi penelitian ini berada di wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P.P. Lease, Mapolda Maluku, Negeri Halong, Negeri Nusaniwe, Negeri Passo, Polres Maluku Tengah serta kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan studi keputakaan yang kemudian dianalisa menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat simpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terlibat dalam judi Togel Online, yaitu: Faktor Ekonomi; Faktor Lingkungan Faktor Hiburan. Adapun teori kriminologi yang dapat dipakai sebagai pisau analisis untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena judi togel online yang marak yang terjadi pada masyarakat yaitu teori anomi dari perspektif Robert K. Merton dan teori asosiasi diferensial.
Kata Kunci : Togel Online, Kriminologi
Downloads
References
[1] Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime), Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1). DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020.
[2] Fadhlullah, N .(2017). Kajian Kriminologi Terhadap Penanam Ganja (Studi Kasus di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya), Jurnal Legitimasi, 6(1). DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1845.
[3] Jamilah, A., & W.P, Aista. (2020). Pengaruh Labelling Negatif Terhadap Kenakalan Remaja, Adilya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(1).
DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8496
[4] P. M, Aditya., M.S, Gde., & Wayan Sudarsana, I. (2019). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor di Wilayah Hukum POLDA Bali, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1-14.
[5] Prafianti, K., Sulistyono, A., & Tinambunan, L. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Remaja Yang Melakukan Sex Bebas Di Sekolah, Jurnal Lex Suprema:Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, 2 (2). 82-95.
[6] R.M, Fairuz., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik di Indonesia, RESAM:Jurnal Hukum, 5(1) . https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.18
Buku
[1]Tiyarto, S. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulan Perjudian, Semarang;Universitas Diponegoro.
Copyright (c) 2021 Denny Latumaerissa, Jetty Martje Patty, Carolina Tuhumury

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.