Resosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Wilayah Kepulauan Maluku
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan konsep resosialisasi dan faktor yang mempengaruhi proses resosialisasi warga binaan pemasyarakatan di Maluku. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris dengan sempel diambil pada lima Lembaga Pemasyarakatan di Maluku. Hasil pembahasan Tahap Proses Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas, adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS. Tahap Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Tahapan Evaluasi, dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, yang menentukan Warga Binaan Pemasyarakatan, lanjut atau tidak ke Tahap berikut ataukah tidak.Tahap Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Downloads
References
[1] Erwin Ubwarin, Yonna Beatrix Salamor, (2017), Penanggulangan Kelebihan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Di Wilayah Maluku, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni. 1(2), DOI:0.24912/jmishumsen.v1i2.939
[2] Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, (2021), Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Kajian Penelitian Hukum Widya Pranata Hukum, 3 (2).
[3] Raman Marpin Pagau, (2018) Efektivitas Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Manado, Jurnal Eksekutif, 1(1).
[4] Victorio H. Situmorang, (2019), LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM (Correctional Institution as Part of Law Enforcement), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), DOI : http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98
Buku
[5] Amran, G. N. (2018). Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang dalam Resosialisasi dan Rehabilitasi Warga Binaan. UNISSULA, Semarang.
[6] Adibah, S. (2020). Upaya Balai Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani dalam Proses Resosialisasi terhadap Anak Pelaku Tawuran. Universitas Islam Negeri Syarif, Jakarta.
[7] Andi Hamzah dan Siti Rahayu. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika Presindo
[8] Hasanah, I. N., & Hudaya, A. (2017). Program Resosialisasi Anak Putus Sekolah dalam Upaya Penyesuaian Diri Penerima Manfaat di Panti Pelayanan Sosial Anak Tawangmangu Karanganyar. Universitas Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Surakarta.
[9] Mudzakkir, (2008) Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional
[10] Soerjono Soekanto, (2013), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta
[11] Vembriarto, ST. (1990). Sosiologi Pendidikan. Yogyakarta : Andi Offset
Copyright (c) 2021 Erwin Ubwarin, John Dirk Pasalbessy, Iqbal Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.