Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah
Abstract
Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah saling berhubungan, otonomi daerah, pengolaan dana didaerah dapat dikelola oleh Kepala Daerah secara lebih leluasa apalagi didukung dengan pemilihan kepala daerah langsung, dengan biaya Pemilu yang besar yang tidak seimbang pendapat maka penyimpangan pengelolaan keuangan daerah menjadi target, untuk itu perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan uang secara tidak sesuai peraturan perundang-undagan membuat bendahara menjadi korban, namun dalam pembuktian di pengadilan banyak bendahara menjadi pelaku turut serta dalam perbuatan korupsi yang dilakukan, untuk actus reus mudah dibuktikan namun mens rea dari tedakwa masih menimbulkan perdebatan, untuk itu perlunya bukti penolakan dari bendahara atas perintah dari Penguna Anggaran atau Kuasa Penguna Anggaran. Peraturan Pemerinntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 1 huruf (d) menyebutkan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang huruf d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Pasal 19 ayat 4 huruf (e) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang: menolak perintah bayar dari Kuasa Penguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;tidak semua orang dapat dimintai pertanggunjawaban pidana, dan mempunyai unsur kesalahan.
Downloads
References
[1] Fransiska Adelina, (2019) Bentuk-Bentuk Korupsi Politik, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.1 - Maret 2019 : 59-75
[2] Larasati Dwi Rizqiqa, Budi Arta Atmaja, (2021) Penentuan Mens Rea Dalam Unsur Perencanaan Pada Perkara Penganiayaan Pasal 353 Ayat 2 KUHP, Jurnal Belo Vol. 6 No. 2 Februari 2021 - Juli 2021
[3] Sani Safitri, (2016) Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurnal Criksetra, Volume 5, Nomor 9, Februari 2016
[4] Wicipto Setiadi, (2018) Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal Peraturan, 2 (1) 2018, hal. 249-262
Buku
[5] Agus Rusianto, (2016) Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, (Jakarta: Kencana)
[6] Eddy O.S. (2014) Hiariej, Prinsip – prinsip Hukum Pidana, Ctk. Keempat, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,
[7] Hanafi, Mahrus, (2015) Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, hal. 16
[8] M. Umer Chapra,(1995) Islam and Economic Challenge, USA: IIIT dan The Islamic Foundation, (1995), hal. 220
[9] Roeslan saleh, (2016) Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hal 33
[10] Romli Atmasasmita, (2017) Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straft Zonder Schuld, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama).
[11] Sudarto, (1983), Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.
[12] P.A.F Lamintang, (2013) Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : PT.Citra Aditya Bakti),
[13] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta), 2015,
[14] Yahya Harahap, (2010) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta : Penerbit SInar Grafika),
Lain-lain
[15] Tibiko Zabar Pradano, Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah 2018, (26 Februari 2018), < https://news.detik.com/ kolom/d-3886191/korupsi-dan-pemilihan-kepala-daerah-2018>
[16] https://news.detik.com/berita/d-5498530/pimpinan-kpk-catat-ada-429-kepala-daerah-hasil-pilkada-terjerat-korupsi
Copyright (c) 2021 Erwin Ubwarin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.