Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Perlindungan hukum pada anak bisa berarti menjadi upaya perlindungan hak asasi anak yang berkaitan dengan kesejahteraan. Namun dewasa ini pemberitaan media massa berbanding terbalik, dimana anak yang seharusnya dilindungi dan diberikan pengawaan dalam tumbuh dan berkembangnya malah menjadi korban kekerasan seksual. Fenomena kekerasan seksual dimana anak menjadi korban tentunya membuat masyarkat terkejut. Apalagi dampaknya sangat luar biasa bagi tumbuh dan berkembangnya anak. Oleh karena itu, perlunya perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual.
Downloads
References
[1] Antari, P.E.D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM Vol. 12 No. 1, hlm 75-93.
[2] Ardianto, Syaifullah Yophi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-20.
[3] Carpenter, Simon. (2009). The Psychological Effects of Male Rape. Counselling Directory Cited from Jai Vipra, hlm 286.
[4] Hikmawati, E., dan Rusmiyati, C. (2016). Kajian Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 40 No. 1, hlm 25-38
[5] Orange L.M., dan Brodwin M.G. (2005). Chilhood Sexual Abuse: What Rehabilitation Counselors Need to Know. Journal of Rehabilitation. 71(41). Hal. 5-12.
[6] Ramdhany, Lalu Muhammad Wahyu. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitas Seks Komersial, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
[7] Yunus, Yurtisa. (2013). Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2(2), 30-49.
Buku
[8] A. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana Evandri, (2007), HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia.
[9] Budhijanto, Danrivanto, (2014), Teori Hukum Konvergensi, Bandung: Refika Aditama.Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2010) Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana (ed.1). Bandung: Alumni.
[10] Kusumaatmadja, Mochtar, (1976), Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Lembaga Krimonologi Universitas Padajadjaran.
[11] Maslihah, Sri. (2013), Play Therapi Dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Bandung :Universitas Pendidikan Indonesia.
[12] Yuwono, Ismantoro Dwi. (2015), Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Yogyakarta :Pustaka Yustisia.
Majalah Online
[13] Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen PPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. KEMENPPA. Diunduh dari : https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak
[14] Hilda Meilisa. (2021, Juni). Korban Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah di Batu Dari Sabang hingga Merauke. Diunduh dari : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5593934/korban-kekerasan-seksual-pemilik-sekolah-di-batu-dari-sabang-hingga-merauke
Copyright (c) 2021 Chairizka Sekar Ayu, Nyoman Serikat Putra Jaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.