Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana

  • Astuti Nur Fadillah Univeristas Pattimura
Keywords: Catcalling, Pelecehan Seksual Secara Verbal, Hukum Pidana

Abstract

Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum  dalam pelecehan seksual.  Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisaaturan hukum terkait dengan catcalling. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitin ini  yaitu Catcalling di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya mmenggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling tetapi masih dirasa belum maksimal dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal
[1] Christy A I Aleng. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020).

[2] Halim, Evelyne Julian. “Direction of Regulating Catcall Actions in Law: Comparison of Indonesia and France Law.” Lex Scientia Law Review 5, no. 1 (2021).

[3] Pitaloka, Eugenia Prasmadena Tapianauli Rahayu, and Addin Kurnia Putri. “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling).” Journal of Development and Social Change 4, no. 1 (2021).

[4] Putri, Livia Jayanti, and I Ketut Suardita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) Di Indonesia.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2019). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/47598.

[5] Tauratiya. “Perbuatan Catcalling Dalam Perspektif Hukum Positif.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, no. 1 (2020).

[6] Tim Perumusan dan Penyusun Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2017. https://fpl.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Rancangan-Undang-Undang-Tentang-Penghapusan-Kekerasan-Seksual.pdf.

Buku
[7] Sulaeman, M Munandar, and Siti Hamzah, eds. Kekerassan Terhadap Perempuan Ditinjau Dalam Berbagai Disiplin Ilmu Dan Kasus Kekerasan. Cetaka Per. Bandung: Refika Aditama, 2010.

[8] Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafila, 2017.

Peraturan Perndang-undangan
[9] Undang-undang Dasar RI 1945

[10] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[11] Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

[12] Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Website
[13] 15 Bentuk Kekerasan Seksual, n.d. www.komnasperempuan.or.id.
Published
2021-11-29
How to Cite
Fadillah, A. N. (2021). Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. JURNAL BELO, 7(2), 145-155. https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page145-155