Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum dalam pelecehan seksual. Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisaaturan hukum terkait dengan catcalling. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitin ini yaitu Catcalling di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya mmenggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling tetapi masih dirasa belum maksimal dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.
Downloads
References
[1] Christy A I Aleng. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020).
[2] Halim, Evelyne Julian. “Direction of Regulating Catcall Actions in Law: Comparison of Indonesia and France Law.” Lex Scientia Law Review 5, no. 1 (2021).
[3] Pitaloka, Eugenia Prasmadena Tapianauli Rahayu, and Addin Kurnia Putri. “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling).” Journal of Development and Social Change 4, no. 1 (2021).
[4] Putri, Livia Jayanti, and I Ketut Suardita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) Di Indonesia.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2019). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/47598.
[5] Tauratiya. “Perbuatan Catcalling Dalam Perspektif Hukum Positif.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, no. 1 (2020).
[6] Tim Perumusan dan Penyusun Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2017. https://fpl.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Rancangan-Undang-Undang-Tentang-Penghapusan-Kekerasan-Seksual.pdf.
Buku
[7] Sulaeman, M Munandar, and Siti Hamzah, eds. Kekerassan Terhadap Perempuan Ditinjau Dalam Berbagai Disiplin Ilmu Dan Kasus Kekerasan. Cetaka Per. Bandung: Refika Aditama, 2010.
[8] Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafila, 2017.
Peraturan Perndang-undangan
[9] Undang-undang Dasar RI 1945
[10] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[11] Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
[12] Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Website
[13] 15 Bentuk Kekerasan Seksual, n.d. www.komnasperempuan.or.id.
Copyright (c) 2021 Astuti Nur Fadillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.