Studi Kriminologis Residivis Perempuan Tindak Pidana Penipuan Di Lapas Perempuan Kelas III Ambon
Abstract
Seiring dengan waktu dan perubahan kondisi sosial membuat perempuan terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti: rentenir, penipuan, perampokan bersenjata, kurir narkoba, dan pembunuhan bahkan melakukan residivis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor yang menyebabkan residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan dan upaya pembinaan terhadap residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor yang menyebabkan residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan dilatarbelakangi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Selain faktor internal dan faktor eksternal perlu adanya kebijakan dari pihak lapas untuk memberikan pembinaan secara khusus bagi WBP residivis perempuan serta pelatihan psikolog bagi petugas pemasyarakatan, khususnya bagi petugas pengamanan agar memiliki kemampuan dalam melakukan pembinaan.
Downloads
References
[1] Arbaiyah, P. (2014). Reposisi Fungsi dan Peran Perempuan. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 27(1), 1-6.
[2] Ima, S.,R. (2015). Dinamika Perempuan: Sebuah Kajian Peran Perempuan Dalam Perspektif Islam dan Psikologi. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender. 11(2), 108-115 https://doi.org/10.15408/harkat.v11i2.10435
[3] Priyono, K., B. (2021). Perawatan Narapidana Perempuan Pada Tingkat Depresi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8(2), 240-245.
[4] Rahmat, D., Santoso, B., & Daniswara, W. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum. 3(2), 23-32, https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.423
[5] Samsu, S., & Yasin, H., M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan. AL-Ishlah:Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 018-038, Doi: http://doi.org/10.33096/aijih.v24i1.60
Buku
[6] Nelien Haspels dan Nusakorn Susiysarn, Meningkatkan kesetaraan gender, kantor Perburuhan Internasional, Jakarta, 2005.
[7] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama,Bandung, 2003, hal.12.
[8] Rudi Haryono dan Mahmud Mahyung, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Lintas Media, Jakarta,2000.
[9] Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Press, Surabaya, 2003.
[10] Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, Hal. 13
Copyright (c) 2021 Anna Maria Salamor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.