Studi Kriminologis Residivis Perempuan Tindak Pidana Penipuan Di Lapas Perempuan Kelas III Ambon

  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
Keywords: Kriminologis, Residivis, Perempuan, Penipuan

Abstract

Seiring dengan waktu dan perubahan kondisi sosial membuat perempuan terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti: rentenir, penipuan, perampokan bersenjata, kurir narkoba, dan pembunuhan bahkan melakukan residivis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor yang menyebabkan residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan dan upaya pembinaan terhadap residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor yang menyebabkan residivis perempuan melakukan tindak pidana penipuan dilatarbelakangi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Selain faktor internal dan faktor eksternal perlu adanya kebijakan dari pihak lapas untuk memberikan pembinaan secara khusus bagi WBP residivis perempuan serta pelatihan psikolog bagi petugas pemasyarakatan, khususnya bagi petugas pengamanan agar memiliki kemampuan dalam melakukan pembinaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal
[1] Arbaiyah, P. (2014). Reposisi Fungsi dan Peran Perempuan. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 27(1), 1-6.
[2] Ima, S.,R. (2015). Dinamika Perempuan: Sebuah Kajian Peran Perempuan Dalam Perspektif Islam dan Psikologi. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender. 11(2), 108-115 https://doi.org/10.15408/harkat.v11i2.10435
[3] Priyono, K., B. (2021). Perawatan Narapidana Perempuan Pada Tingkat Depresi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8(2), 240-245.
[4] Rahmat, D., Santoso, B., & Daniswara, W. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum. 3(2), 23-32, https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.423
[5] Samsu, S., & Yasin, H., M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan. AL-Ishlah:Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 018-038, Doi: http://doi.org/10.33096/aijih.v24i1.60
Buku
[6] Nelien Haspels dan Nusakorn Susiysarn, Meningkatkan kesetaraan gender, kantor Perburuhan Internasional, Jakarta, 2005.
[7] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama,Bandung, 2003, hal.12.
[8] Rudi Haryono dan Mahmud Mahyung, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Lintas Media, Jakarta,2000.
[9] Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Press, Surabaya, 2003.
[10] Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, Hal. 13
Published
2021-11-30
How to Cite
Salamor, A. (2021). Studi Kriminologis Residivis Perempuan Tindak Pidana Penipuan Di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. JURNAL BELO, 7(2), 156-164. https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page156-164