Penggunaan Pidana Adat Dalam Penyelesaian Kasus KDRT Di Maluku Tengah
Abstract
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Harapan adanya perlindungan negara dalam kehidupan rumah tangga warga negaranya agar kewajiban dan hak setiap anggota keluarga dapat dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan pidana adat dalam penyelesaian kasus KDRT di Maluku Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Meskipun sebagai negeri adat yang masih mempertahankan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat hampir 99%, akan tetapi untuk masalah-masalah pidana, lebih menggunakan penyelesaian melalui hukum pidana nasional. Akan tetapi ada hal menarik yang ditemui Ketika melakukan penelitian, yaitu masyarakat di kecamatan leihitu barat memiliki pemahaman bahwa KDRT hanya berupa tindakan kekerasan fisik. Sementara kasus penelantaran keluarga, masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan bukan merupakan bentuk KDRT. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum khususnya pengetahuan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
References
[1] Apriayani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Prioris, 6 (3), 1-8
[2] Fardiansyah, A., Rukmini, M., Suseno, S., & Sulistiani, L. (2019). Pengakuan Terhadap Hukum Pidana Adat di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4 (1), 1-18
[3] Ramdani, M., & Yuliani, F. (2015). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80-87, https://doi.org/10.24893/jkma.v9i2.191
[4] Supriain, U., & Setiawan, I. (2016). Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Galuh Justisi, 4(2), 154-167, http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.323
[5] Yeni, H. (2008). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik, Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 75-86, https://doi.org/10.54629/jli.v5i3.299
Buku
[6] Salman, O. (2017). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: PT. Alumn.
[7] Johnson, D. (2008). Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT. Gramedia.
[8] Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama.
[9] Windhu, M. (2009). Kekerasan Terhadap Anak, Dalam Wacana dan Realita. Jakarta: PKPA Publisher.
[10] Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum PIdana. Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia.
Copyright (c) 2021 Yonna Betrix Salamor, Leonie Lokollo, Hadibah Zachra Wadjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.