Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana

(Studi Pada Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku)

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
  • Eivandro Wattimury Universitas Kristen Indonesia Maluku
Keywords: Etika, Polisi, Tindak Pidana

Abstract

Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah  berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Jurnal
[1] Koesparmo Irsan, Peningkatan Peran Kepolisian Dalam Pemeliharaan Dan Pembinaan Keamanan Dalam Negeri, Jurnal Ketahanan Nasional Vol 2, No 2 (1997)

[2] Ryanto Ulil Anshar, Joko Setiyono, Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Pembangunan Hukum IndonesiaVolume 2, Nomor 3, Tahun 2020

[3] Wik Djatmika, Etika Kepolisian ( dalam komunitas spesifik Polri ) , Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075

Buku
[4] Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004,

[5] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta, 2009.

[6] Al-Banjary, Syaefurrahman.Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, .Jakarta: PTIK Press, 2005.

[7] Andi Widjajanto, Cornelis Lay dan Makmur Keliat. Intelijen: Velox et Exacatus. Jakarta: Pacivis; Center for Global Civil Society Studies dan Kemitraan, 2006.

[8] Amirudin, et.al, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, RajaGrafindo Prasada, Jakarta, 2006.

[9] Bambang Poernomo Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

[10] C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonessia, Jakarta : Balai Pustaka.

[11] Irwan Suwarto (2003), Polri Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Ekasakti Press, Padang.

[12] Momo Kelana, (1984), Hukum Kepolisian, CV. Sandaan, Jakarta.

[13] R Nitibaskara, Polisi dan Korupsi,Pustaka kartini, Jakarta, 2006.

[14] Rudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Cet I, Laskbang Mediatama, Surabaya, 2007.

[15] Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta : PT Citra Aditya Bhakti,2017.

[16] Soejono Soekanto Dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Radjawali, Jakarta 1985.
Published
2021-11-30
How to Cite
Ubwarin, E., & Wattimury, E. (2021). Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana. JURNAL BELO, 7(2), 173-198. https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page173-198