Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
Abstract
Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik negara tersebut di salahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan apa sajakah yang dapat di kualifikasi sebagai perbuatan pidana dalam kejahatan terhadap harta kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan milik daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta asas kepatutan dan keadilan. Kualifkasi perbuatan dalam kejahatan terhadap barang milik negara : tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan keuangan negara, perbuatan merugikan negara, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik Negara.
Downloads
References
[1] Candra, D., & Arifin. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK, 11(1), 28-55.
[2] Hasan, I. Kejahatan Transnasional dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 7(7), 13-20.
[3] Kamasa, F. (2014). Kejahatan Kerah Putih, Kontraterosisme dan Pelindungan Hak Konstitusi Warga Negara Dalam Bidang Ekonomi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 783-804
[4] Makarim, E. (2013). Paradoks Kriminalisasi Korupsi: Suatu Ancaman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sektor Telekomunikasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1(1). 91-116
[5] Sosiawan, U. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 19(4), 517-537, http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538
Buku
[6] Chazawi, A. (2007). Kejahatan terhadap harta benda. Malang: Bayu Media
[7] Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara
[8] Roeslan, S (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru
[9] Sidharta, A. (2007). Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.
[10] Suhartono, E. Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi. Buletin Pengawasan No. 28 &29 Th.2001. Diuduh dari: http://www/google.com/korupsi tanggal 13 Oktober 2021
Copyright (c) 2021 Anna Maria Salamor, Jacob Hattu, Juanrico A. S. Titahelu, Elias Zadrack Leasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.