Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat
Abstract
Lemahnya penegakan hukum memunculkan keprihatinan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah harus memperbaiki kinerja penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam menangani kasus illegal logging. Kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat dan keberhasilan penegakan hukum bergantung dari oleh faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana illegal logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu faktor undang-undang atau hukumnya, faktor aparat penegak hukum dan faktor masyarakat. Sehingga penegakan hukum tindak pidana Illegal Logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat belum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan yang diharapkan masyarakat khususnya didesa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat.
Downloads
References
[1] Bambang Tri Bawono and Anis Mashdurohatun, “Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Ilegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulanggannya,” Jurnal Hukum Unissula XXVI, no. 2 (2011): 590–611, http://dx.doi.org/10.26532/jh.v26i2.211.
[2] ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/downlod/326/181
[3] Teguh Soedarsono, “Penegakan Hukum Dan Putusan Peradilan Kasus-Kasus Illegal Logging,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 1 (2010): 61–84.
Buku
[4] Alam Setia Zein, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1996
[5] Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip–prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia),Jakarta, Rajawali Press, 2004
[6] Saparina Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976
[7] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Jakarta, 2012
[8] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Copyright (c) 2021 Astuti Nur Fadillah, Steven Makaruku, Sherly Adam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.