Analisis Polarisasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Kepulauan
Abstract
Korupsi yang terus melanda Indonesia pada umumnya dan Provinsi Maluku pada khususnya, bukan lagi merupakan masalah hukum semata akan tetapi sudah menjadi masalah sosial-budaya, ekonomi, bahkan masalah kemanusiaan. Provinsi Maluku dengan karakteristik wilayah kepulauan juga ikut mengalami dampak perbuatan korupsi selama ini, di mana hampir sebagian para pejabat baik di daerah kabupaten/kota maupun propinsi terlibat sebagai pelaku bersama-sama dengan pihak swasta. Kasus korupsi terhadap pengelolaan dana desa cukup signifikan, bahkan tersebar diberbagai kabupaten/kota, umumnya modus operandi didominasi oleh penyalahgunaan wewenang dengan cara mengalokasikan dana untuk kegiatan lain sementara pertanggungjawaban disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja Desa. Tujuannya adalah untuk menganalisis polarisasi tindak pidana korupsi dana desa di wilayah kepulauan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil yang diperoleh adalah pola korupsi merupakan sebuah model perilaku yang dilakukan dengan akal bulus untuk menutupi perbuatan keserahakan guna mencari keuntungan diri sendiri datau orang lain. Pola-pola korupsi ini lebih berisikan tentang motif dan modus operandi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian korupsi dana desa dan alokasi dana desa oleh oknum kepala desa, bendahara dan perangkat desa lainnya yang memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada di dalam pengelolaan dana desa disamping masih lemahnya pengawasan terhadap aparat pemerintah; untuk itu berdasarkan penulisan ini maka didapatkan 14 pola korupsi di Provinsi Maluku.
Downloads
References
[2] Abidin, Muhammad Zainul. “Tinjauan Atas Pelaksanaan Keuangan Desa Dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa (Study Of Implementation Of Village Finance To Support Fund Village Policy).” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 6, no. 1 (2015): 61–76.
[3] Atmasasmita, Romli. “Prospek Penangulangan Korupsi Di Indonesia Memasuki Abad Ke XXI: Suatu Reoreintasi Atas Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Madya Dalam Ilmu Hukum.” Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1998.
[4] Faisal T. “Analisis Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Administrasi X, no. 3 (2007).
[5] Hiariej, Eddy Omar Sharif. “United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22146/jmh.43968.
[6] J.E. Sahetapy. Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Alumni, 1979.
[7] Kusuma, Hendra. “Fenomena Desa Hantu Tiba-Tiba Muncul Demi Dana Desa.” detikFinance, 2019. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4771631/fenomena-desa-hantu-tiba-tiba-muncul-demi-dana-desa.
[8] Latukau, Fikry. “Pengadopsian Uncac Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia.” Jurnal Belo 5, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31.
[9] Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Dipenegoro, 1995.
[10] Rahardi, F. “Tujuh Pola Korupsi Di Indonesia,” n.d. https://frahardi.wordpress.com/artikel/tujuh-pola-korupsi-di-indonesia/.
[11] Rahmat Rahman Patty. “Kasus Korupsi Beras, 95 ASN Dan Aparat Desa Di Tual Maluku Diperiksa Polisi.” kompas.com, 2019. https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/17430201/kasus-korupsi-beras-95-asn-dan-aparat-desa-di-tual-maluku-diperiksa-polisi.
[12] Rozah, Natasya Claudia ; Pujiyono ; Umi. “PEMBAHARUAN KEBIJAKAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Diponegora Law Journal 7, no. 3 (2018): 237–64.
[13] Sabar, Aldy. “Penanganan Korupsi Di Indonesia Pasca Ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption ( Uncac ).” Ilmu Hubungan Internasional 7, no. 3 (2019).
[14] Yenti Garnasih. “Paradigma Baru Dalam Pengaturan Anti Korupsi DI Indonesia DIkaitkan Dengan UNCAC 2003.” Jurnal Hukum PRIORIS 2, no. 3 (2009). https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/334/305.
[15] Yusyanti, and Diana. “Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum.” Journal WIDYA Yustisia 1, no. 2 (2015).
Copyright (c) 2022 Patrick Corputty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.