Analisis Polarisasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Kepulauan

  • Patrick Corputty Universitas Pattimura
Keywords: Analisis Polarisasi, Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa

Abstract

Korupsi yang terus melanda Indonesia pada umumnya dan Provinsi Maluku pada khususnya, bukan lagi merupakan masalah hukum semata akan tetapi sudah menjadi masalah sosial-budaya, ekonomi, bahkan masalah kemanusiaan. Provinsi Maluku dengan karakteristik wilayah kepulauan juga ikut mengalami dampak perbuatan korupsi selama ini, di mana hampir sebagian para pejabat baik di daerah kabupaten/kota maupun propinsi terlibat sebagai pelaku bersama-sama dengan pihak swasta. Kasus korupsi terhadap pengelolaan dana desa cukup signifikan, bahkan tersebar diberbagai kabupaten/kota, umumnya modus operandi didominasi oleh penyalahgunaan wewenang dengan cara mengalokasikan dana untuk kegiatan lain sementara pertanggungjawaban disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja Desa. Tujuannya adalah untuk menganalisis polarisasi tindak pidana korupsi dana desa di wilayah kepulauan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil yang diperoleh adalah pola korupsi merupakan sebuah model perilaku yang dilakukan dengan akal bulus untuk menutupi perbuatan keserahakan guna mencari keuntungan diri sendiri datau orang lain. Pola-pola korupsi ini lebih berisikan tentang motif dan modus operandi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian korupsi dana desa dan alokasi dana desa oleh oknum kepala desa, bendahara dan perangkat desa lainnya yang memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada di dalam pengelolaan dana desa disamping masih lemahnya pengawasan terhadap aparat pemerintah; untuk itu berdasarkan penulisan ini maka didapatkan 14 pola korupsi di Provinsi Maluku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Abba Gabrilin. “Menurut ICW, Ini Tiga Pola Korupsi Peradilan...” Kompas.com, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/05/05/11264461/menurut-icw-ini-tiga-pola-korupsi-peradilan.
[2] Abidin, Muhammad Zainul. “Tinjauan Atas Pelaksanaan Keuangan Desa Dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa (Study Of Implementation Of Village Finance To Support Fund Village Policy).” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 6, no. 1 (2015): 61–76.
[3] Atmasasmita, Romli. “Prospek Penangulangan Korupsi Di Indonesia Memasuki Abad Ke XXI: Suatu Reoreintasi Atas Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Madya Dalam Ilmu Hukum.” Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1998.
[4] Faisal T. “Analisis Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Administrasi X, no. 3 (2007).
[5] Hiariej, Eddy Omar Sharif. “United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22146/jmh.43968.
[6] J.E. Sahetapy. Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Alumni, 1979.
[7] Kusuma, Hendra. “Fenomena Desa Hantu Tiba-Tiba Muncul Demi Dana Desa.” detikFinance, 2019. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4771631/fenomena-desa-hantu-tiba-tiba-muncul-demi-dana-desa.
[8] Latukau, Fikry. “Pengadopsian Uncac Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia.” Jurnal Belo 5, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page10-31.
[9] Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Dipenegoro, 1995.
[10] Rahardi, F. “Tujuh Pola Korupsi Di Indonesia,” n.d. https://frahardi.wordpress.com/artikel/tujuh-pola-korupsi-di-indonesia/.
[11] Rahmat Rahman Patty. “Kasus Korupsi Beras, 95 ASN Dan Aparat Desa Di Tual Maluku Diperiksa Polisi.” kompas.com, 2019. https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/17430201/kasus-korupsi-beras-95-asn-dan-aparat-desa-di-tual-maluku-diperiksa-polisi.
[12] Rozah, Natasya Claudia ; Pujiyono ; Umi. “PEMBAHARUAN KEBIJAKAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Diponegora Law Journal 7, no. 3 (2018): 237–64.
[13] Sabar, Aldy. “Penanganan Korupsi Di Indonesia Pasca Ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption ( Uncac ).” Ilmu Hubungan Internasional 7, no. 3 (2019).
[14] Yenti Garnasih. “Paradigma Baru Dalam Pengaturan Anti Korupsi DI Indonesia DIkaitkan Dengan UNCAC 2003.” Jurnal Hukum PRIORIS 2, no. 3 (2009). https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/334/305.
[15] Yusyanti, and Diana. “Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum.” Journal WIDYA Yustisia 1, no. 2 (2015).
Published
2022-06-17
How to Cite
Corputty, P. (2022). Analisis Polarisasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Kepulauan. JURNAL BELO, 8(1), 85-101. https://doi.org/10.30598/belovol8issue1page85-101