Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana
Abstract
Wanprestasi dan Penipuan berada di garis abu-abu yang sering menjadi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum dalam proses peradilan pidana.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan atau perbuatan wanprestasi harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan apakah merupakan sebuah perbuatan pidana atau bukan, karena jika bukan makan perbuatan wanprestasi tersebut jika maka majelis hakim memutuskan untuk lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Jika memang unsur sudah terpenuhi dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Maka penyidik tidak perlu takut. Hal penting lainnya adalah adanya niat awal untuk penipuan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
Downloads
References
Elsa R. M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3, Tahun 2013, Hal 103-110
Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016. Hal 137-161
Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 : 101-132
Medika Andarika Adati, Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Privatum, Vol 6, No 4 (2018), Hal 5-10
Muhammad Abdul Hakim, Pudji Astuti, Analisis Juridis Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 1555 K/PID.SUS/2019), Novum Jurnal Hukum, SPK Nomor 14. Hal 1-22
I Ketut Gde Juliawan Saputra, Anak Agung Sri Utari, Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang, Kerta Wicara, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015
Sugirhot Marbun Mahmud Mulyadi, Suhaidi, Mahmul Siregar, PERBEDAAN ANTARA WANPRESTASI DAN DELIK PENIPUAN DALAM HUBUNGAN PERJANJIAN, USU Law Journal, Vol.3.No.2 ( Agustus 2015) Hal. 126-137
Buku:
Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2011, Bumi Aksara, Jakarta
Moeljatno (I), ), Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Bandung: Intermasa, 1979).
P.A.F. Lamintang, P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2011).
S.R. Sianturi, S.R. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta
Kartini Muljadi and Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian(Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Copyright (c) 2022 Erwin Ubwarin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright:
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
1. The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
4. Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)
License :
JURNAL BELO is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but does not imply that the licensor supports you or your use.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.