Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
Keywords: Wanprestasi, Penipuan, Tindak Pidana

Abstract

Wanprestasi dan Penipuan berada di garis abu-abu yang sering menjadi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum dalam proses peradilan pidana.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan atau perbuatan wanprestasi harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan apakah merupakan sebuah perbuatan pidana atau bukan, karena jika bukan makan perbuatan wanprestasi tersebut jika maka majelis hakim memutuskan untuk lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Jika memang unsur sudah terpenuhi dalam Pasal 378  KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Maka penyidik tidak perlu takut. Hal penting lainnya adalah adanya niat awal untuk penipuan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal
Elsa R. M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3, Tahun 2013, Hal 103-110

Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016. Hal 137-161

Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 : 101-132

Medika Andarika Adati, Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Privatum, Vol 6, No 4 (2018), Hal 5-10

Muhammad Abdul Hakim, Pudji Astuti, Analisis Juridis Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 1555 K/PID.SUS/2019), Novum Jurnal Hukum, SPK Nomor 14. Hal 1-22

I Ketut Gde Juliawan Saputra, Anak Agung Sri Utari, Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang, Kerta Wicara, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015

Sugirhot Marbun Mahmud Mulyadi, Suhaidi, Mahmul Siregar, PERBEDAAN ANTARA WANPRESTASI DAN DELIK PENIPUAN DALAM HUBUNGAN PERJANJIAN, USU Law Journal, Vol.3.No.2 ( Agustus 2015) Hal. 126-137


Buku:

Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2011, Bumi Aksara, Jakarta

Moeljatno (I), ), Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Bandung: Intermasa, 1979).

P.A.F. Lamintang, P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2011).
S.R. Sianturi, S.R. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta

Kartini Muljadi and Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian(Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Published
2022-11-17
How to Cite
Ubwarin, E. (2022). Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana. JURNAL BELO, 8(2), 238-251. https://doi.org/10.30598/belovol8issue2page238-251