[1]
E. Ubwarin and E. Wattimury, “Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana”, belo, vol. 7, no. 2, pp. 173-198, Nov. 2021.