Hukum Adat Lalakwe Solidti Dalam Kehidupan Masyarakat Negeri Buria Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat
Abstract
Hukum adat Lalakwe Solidti merupakan sistem hukum tradisional yang diwariskan secara turun-temurun di Negeri Buria, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. Hukum adat ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik sosial, khususnya dalam kasus pembunuhan dan kehamilan di luar nikah, melalui konsep "bayar darah" sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum adat Lalakwe Solidti dalam kehidupan masyarakat Negeri Buria serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam mempertahankannya di tengah perubahan sosial dan hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari tokoh adat, raja negeri, pemuka agama, serta anggota masyarakat yang memiliki pengalaman langsung dalam penerapan hukum adat ini. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memahami pola penerapan hukum adat Lalakwe Solidti, dampaknya terhadap harmoni sosial, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Lalakwe Solidti masih memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial di Negeri Buria. Namun, modernisasi dan perubahan sistem hukum negara menimbulkan tantangan dalam mempertahankan praktik ini. Generasi muda cenderung kurang memahami nilai-nilai adat, sementara sistem hukum nasional belum sepenuhnya mengakomodasi hukum adat ini. Oleh karena itu, diperlukan strategi pelestarian, seperti dokumentasi hukum adat, edukasi kepada generasi muda, serta integrasi dengan sistem hukum negara agar hukum adat Lalakwe Solidti tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern.
Downloads
Copyright (c) 2025 Rosinta Nelma Batumuly, Mohammad Amin Lasaiba, F. S. Leuwol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.