Konflik Wilayah Administrasi di Negeri Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagain Barat
Abstract
Abstract: This research was conducted to find out the causes of administrative conflicts in Waesala State, Huamual Rear District, West Seram Regency. The administrative area conflict is caused by the fact that the State of Waesala has not recognized the administrative area of Allang Asaude Village, which has been dividing since 20 years ago. The research method used is the method of observation, interviews and documentation. The research findings are (1). So far, the State of Waesala has not recognized the expansion of the village of Allang Asaude, which was formerly part of the government of the State of Waesala. (2). The division of Allang Assaude Village in 1999 did not yet have a Central Maluku Regional Regulation (Perda) as a legal norm for recognizing administrative villages.
Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui penyebab konflik wilayah administrasi di Negeri Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat. Konflik wilayah administrasi disebabkan karena Negeri Waesala belum mengakui wilayah administrasi Desa Allang Asaude yang telah melakukan pemekaran sejak 20 Tahun yang lalu. Metode penelitian yang di pakai yaitu metode observasi, interview dan dokumentasi. Adapun temuan penelitian adalah (1). Negeri Waesala sampai saat belum mengakui pemerkaran desa Allang Asaude yang dulunya merupakan bagian dari petuanang Negeri Waesala. (2). Pemekaran Desa Allang Assaude pada tahun 1999 belum ada Peraturan Daerah (Perda) Maluku Tengah yang sebagai norma hokum pengakuan desa administrasi.
Downloads
References
Faisal, Sanapiah. (2001). Format-Format Penelitian Sosial, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Herizal, H., Mukhrijal, M., & Wance, M. (2020). Pendekatan akuntabilitas pelayanan publik dalam mengikuti perubahan paradigma baru administrasi publik. Journal of Governance and Social Policy, 1(1).
Haryanto, D. (1997). Fungsi-Fungsi Pemerintahan. Jakarta. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen dalam negeri.
Lainata, R. P., Rolobessy, M. J., & Khairunnisa, A. (2022). Kebijakan Pemerintah dalam Penyedian Lahan Pemakaman Umum Masyarakat Kecamatan Sirimau. Journal of Government Science Studies, 1(1), 39-49.
Lebetubun, J. (2022). Partisipasi Perempuan dalam Perencanaan Pembangunan di Ohoi Elaar Lamagorang Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Maluku Tenggara. Journal of Government Science Studies, 1(1), 28-37.
Lan, T. J. (2006). Redefinisi etnisitas dalam konteks kebudayaan nasional. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 8(1), 123-140.
Muhammad Solichin (2017). “Konflik Tapal Batas antara kabupaten Mesuji dan Kabupaten tulang Bawang”.
Mursyidyansah (2007). “konflik tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan” yang lebih dapat dikatakan sebagai konflik perebutan pengelolaan sumber daya alam, Penelitian ini di buat pada tahun 2007 yang metode penelitiannya menggunakan metode kualitatif.
Moleong Lexy J., (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya: Bandung
Nanang Kristiyono (2008). “KONFLIK DALAM PENEGASAN BATAS DAERAH ANTARA KOTA MAGELANG DENGAN KABUPATEN MAGELANG”.
Rahman Widiyantoro (2016). “Penyelesaian persoalan batas daerah antara Kabupaten Gunung Kidul dengan Kabupaten Bantu”.
Reyneta Kaisuku (2017) berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik tapal batas (Studi Kasus Desa Lisabata dan Desa Wakolo Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat)”.
Susan, Novri, 2010. Pengantar Sosiologi konflik Dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Kencana
Tuanaya, W., & Wance, M. (2021). Wayame village government partnership pattern in handling COVID 19 in Ambon city. Turkish Journal of Physiotherapy and Rehabilitation, 32(3).