Transparansi Pengelolaan Dana Desa dalam Mendukung Pencegahan Covid-19 di Desa Tongke-Tongke Kabupaten Sinjai
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan dana desa untuk covid-19 dapat dikatakan sudah transparansi dalam pendistribusian yang sudah merata atau tepat sasaran terhadap masyarakat dibuktikan dengan hasil temuan dari kesediaan dan aksesibilitas pengelolaan BLT-Dana Desa di Desa Tongke-Tongke dimana menunjukan bahwa pemerintah desa telah menyediakan dokumen mengenai realisasi pengelolaan dana desa khususnya pengelolaan bantuan langsung tunai dan kegiatan PPKM bagi masyarakat yang bersifat informasi publik. Bentuk kejelasan dan kelengkapan informasi pengelolaan dana desa ditandai dengan adanya informasi publik yang diberikan kepada masyarakat melalui situs resmi desa, papan informasi dan spanduk/baliho. Dalam keterbukaan proses pengelolaan dana desa terhadap masyarakat telah dilakukannya musyawarah desa untuk penetapan calon penerima dengan adanya penyeleksian terhadap masyarakat penerima BLT-DD sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan agar dapat menjamin transparansi pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pemerintah desa lainnya sebagai bahan evaluasi atau pertimbangan dalam pengelolaan dana desa dan sebagai sumber ilmu dan pengetahuan terkait dengan transparansi pengelolaan dana desa mendukung pelaksanaan PPKM Mikro dalam pencegahan pandemi covid-19 di Desa Tongke-Tongke.
Downloads
References
Abikusna, R. A. (2021). Kewenangan Desa Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 14(02), 25–38. https://doi.org/10.32534/jsfk.v14i02.1525
Alfasadun, Hardiningsih, P., Ratnasari, sri devi, & Srimindarti, C. (2018). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Prosiding, 2017, 978–979.
Asminar. (2017). Pengaruh Pemahaman, Transparansi dan Peran Pemerintah Terhadap Motivasi Dan Keputusan Memmbayar Zakat Pada BAZNAS Kota Binjai. At-Tawassuth.
Astuti, Puji. et al. (2021). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Pencapaian Good Governance (Studi Kasus Desa Cepogo, Kabupaten Botlali). Jurnal Maksipreneur 10(2) Juni, Hal. 164-180.
Astuti, Novie. et al. (2021). Pengaruh Transparansi Perubahan Alokasi Dana Prodomas Guna Penyaluran Bantuan Covid-19. Gorontalo Accounting Journal, 4(2), October. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/gaj.
Azhari, Ainin & Suhartini, Dwi. (2021). Efektivitas Dana Desa Untuk BLT Sebagai Bentuk Kesejahteraan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Proaksi, 8(2), Hal. 354-362.https://e-journal.umc.ac.id/index.php/JPK
Benony, Franco. et al. (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Theory of Planned Behavior. Jurnal Akuntansi dan Keuangan 9(2) Juli-Desember.
Congge, Umar. (2020). Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi Edisi IV. Universitas Muhammadiyah Sinjai.
Faturrahman, Fadli. et al. (2020). Perubahan Alokasi Anggaran Dana Desa Terhadapa Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Moyo Hulu. Jurnal Tambora, 4(2A) juli.http://jurnal.uts.ac.id.
Hanifah, S. I.,& Sugeng, P. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 4(8), 1-5.
Hartono, Utomo D., & Mulyanto, E. (2010). Electronic Governnment Pemberdayaan Pemerintahan Dana Potensi Desa Berbasis Web . Jurnal Tenologi Informasi.
Heriyanto, A. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman. Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis.
Herry, A. (2015). Kesiapan Desa Menghadapi Desa Implementasi Undang-Undang Desa. Civis.
Ihsanuddin. (2020). Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia. Kompas.com
Kurnia, Hefis, & Iskandar. (2020). Praktik Pengelolaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19 (Studi pada Desa Bendo, Kecamatan Penggok, Kabupaten Blitar). Jurnal Bisnis Net 3(2) Juli-Desember.
Maun, C. E. (2020). Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Politico, (9)2.
Posumah, Pingkan M., Pioh, Novie, & Kimbal, Alfon. (2020). Transparansi Anggaran Dana Desa dalam Penanganan Covid-19 (Studi di Desa Kanonang Tiga Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa). Jurnal Governance 2(1).
Sangki, A. A. et al. (2017). Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Suatu Studi di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow). Jurnal Eksekutif, 1(1).
Sulaeman, S., & Supriadi, S. (2020). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Desa Jelantik Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Diseases-19 (Covid-19). Jurnal Pengabdian Undikma.
Syam, Try Wahyudin. (2021). Transparansi Dana Desa Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 di Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Skripsi, dipublikasikan oleh https://digilibadmin.unismuh.ac.id/
Tambuwun, F. V. Et al. (2018). Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Otonomi Desa dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Kauneran Satu Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Jurnal Riset Akuntansi, 14(1).
Valentina, Tengku Rika. et al. (2020). Analisis Pemanfaatan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Nagarai Talang Anau Kabupaten Lima Puluh Kota. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin, Universitas Muhammadiyah Tanggerang, Vol. 2.
Yuliana. (2020). Corona Virus Disiases (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness And Healthy Magaz ine, Vol. 2(1).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Dan Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Kriteria Penerima BLT Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk PPKM.
Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Tingkat Desa.