MEMAKNAI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MALUKU

  • Reny Heronia Nendissa Universitas Pattimura
Keywords: Makna, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, Pembangunan Maluku

Abstract

Maluku menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga kaya dengan sumber daya alamnya sebagai modal pembangunan bangsa dan Negara. Namun, Data Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukan bahwa Maluku adalah Provinsi keempat besar termiskin di Indonesia. Maluku berada di bawah Papua (27,43%), Papua Barat (22,66%), NTT (21,03%), dan Maluku (17,84%). Kesejahteraan rakyat Maluku adalah bagian dari kesejahteraan Indonesia. Bagaimana makna Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Sosial, khususnya dalam konteks pembangunan Maluku? Jenis Penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah jenis Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa UUD NRI Tahun 1945, UU.No.23 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil pengkajian memaknai pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa prinsip sistem ekonomi Indonesia atas dasar kekeluargaan, prinsip demokrasi ekonomi, hak penguasaan Negara adalah tidak dalam konsep memiliki tetapi melakukan penyusunan kebijakan (beleid); pengurusan (bestuursdaad); pengaturan (regelendaad); pengelolaan (beheersdaad); dan pengawasan (toezichthoudensdaad) atas cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie J. 2010. Konstitusi Ekonomi, Jakarta, Penerbit Buku Kompas. ----------------, 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers. Denico D. 2017. Kewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. 8 (2). Demokrasi, Yogyakarta, Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya. Handoyo B.H.C. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia- Menuju Konsolidasi Sistem Huda M.N. 2011. Ilmu Negara, Jakarta, Rajawali Pers. Morangki A. 2009. Tinjauan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Di Bidang Pertanahan Jurnal Dinamika Hukum, 9(2). Nendissa R.H. 2015. Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Kesejahteraan Rakyat di Era Otonomi Daerah. [Disertasi]. Surabaya (ID):Universitas Airlangga. Redi A. 2015. Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam, jurnal Konstitusi, 12 (2). Ridwan H.R. 2018. Hukum Administrasi, Jakarta, RadjaGrafindo Persada. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam Perkara Pengujian UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam Perkara Pengujian Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Published
2023-06-06
How to Cite
Nendissa, R. (2023). MEMAKNAI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MALUKU. Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology, 9-18. https://doi.org/10.30598/PattimuraSci.2020.SNPK19.9-18