MEMAKNAI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MALUKU
Abstract
Maluku menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga kaya dengan sumber daya alamnya sebagai modal pembangunan bangsa dan Negara. Namun, Data Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukan bahwa Maluku adalah Provinsi keempat besar termiskin di Indonesia. Maluku berada di bawah Papua (27,43%), Papua Barat (22,66%), NTT (21,03%), dan Maluku (17,84%). Kesejahteraan rakyat Maluku adalah bagian dari kesejahteraan Indonesia. Bagaimana makna Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Sosial, khususnya dalam konteks pembangunan Maluku? Jenis Penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah jenis Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa UUD NRI Tahun 1945, UU.No.23 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil pengkajian memaknai pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa prinsip sistem ekonomi Indonesia atas dasar kekeluargaan, prinsip demokrasi ekonomi, hak penguasaan Negara adalah tidak dalam konsep memiliki tetapi melakukan penyusunan kebijakan (beleid); pengurusan (bestuursdaad); pengaturan (regelendaad); pengelolaan (beheersdaad); dan pengawasan (toezichthoudensdaad) atas cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
Downloads
References
Copyright (c) 2020 Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.