MANAJEMEN PERADILAN PERIKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Hukum Acara Pidana yang kini masih dinyatakan berlaku tidak lagi mampu menjawab penegakan hukum saat ini, teristimewa penanganan tindak pidana di laut, padahal era kemaritimaan sering terjadi gangguan keamanan dilaut yang bukan saja illegal fishing, akan tetapi kejahatan laut lainnya. Mengatasinya, diperlukan hukum acara pidana yang baru atau reformasi, mengingat keberadaannya akan sangat menentukan penegakan hukum lainnya. Undang Undang Perikanan memang telah dibuat untuk mengatasi berbagai illegal fishing dilaut, namun dalam hal penegakan hukum masig terjadi benturan kewenangaSn dalam proses penyidikan hingga pemeriksaan pengadulan. Guna menangkal tindak pencurian ikan dilaut Indonesia, maka diperlukan kebijakan reformasi terhadap kebaradaan hukum acara pidana menggantiikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sudah up to date. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian “hukum normatiF”, yakni penelitian dengan mengkaji keberadaan asas dan norma hukum, apakah ada harmonisasi ataukah timbul benturan dalam penerapannya. Melengkapi jenis penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach), selanjjutnya analisis terhadap hasil termuan penelitian dilakukan secara kualitatif. Ternyata hasil penelitian menunjukan, penegakan hukum pidana dibidang perikanan sering mengalami benturan kewenangan dimulai dari tahapan penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan, bahkan dengan tidak adanya lembaga penyidikan mengakibatkan munculnya ego birokrasi antara lembaga penegak hukum, yang berdampak pada tidak efektifnya manajemen sistem peradilan pidana sebagaimana model pemeriksaan perkara menurut KUHAP. Untuk menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam penanganan perkara pidana, maka sebagai lex generalis, hukum acara pidana Indonesia sudah saatnya direformasi dalam kontek kebijakan hukum pidana Indonesia, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum selama ini, sehingga terciptalah keterpaduan kerja antara pengaturan hukum acara pidana yang bersifat umum dengan pengaturan hukum pidana acara pidana yang bersifat khusus yang diatur dalam berbagai undang undang, termasuk undang-undang perikanan
Downloads
References
Harije, E.O.S. 2015. Beberapa Catatan RUU KUHAP Dalam Kaitannya Dengan PemberantasanTindak Pidana Korupsi, diunduh dari http;//www.antikorupsi.org, tanggal 15 Desember 2015. Huda, Ch. 2017. Reformasi Hukum Acara Pidana Dalam RUU KUHAP, Makalah disampaikan pada Diskusi Ilmiah “Dari KUHAP ke R-KUHAP”, di Universitas Padjajaran Bandung, 2 Juni 2007. Diunggah dari http://huda-drchairulhudashmh. blogspot.co.id/2009/02/ reformasi-hukum-acara-pidana-indonesia.html tanggal, 15 Desember 2015. Majalah Tempo, Jakarta, terbitan tanggal 23 Februari 2015. Manan, B. 2006. Hukum Positif Indonesia, Pradnya Paramita, Bandung. Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta. Mongabay.co.id, Situis Berita dan Informasi Lingkungan, berita yang disampaikan Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN SDA) Sektor Kelautan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa 19 Mei 2015 Muladi, 1990. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan, diucapkan pada peresmian penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Mata Pelajaran Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. ---------, 1997, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang. ---------, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, Cetakan I. ----------, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Taftazani, The Habibie Center, Jakarta, Cetakan Pertama. Muladi dan Arif, B.N. 2010. Teori Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung. hal. 197 Murdiyanto, B. 2004. Pengelolaan Perikanan Pantai, Proyek Pembangunan Masyarakat Pantai dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, IPB, Bogor. Reksodiputro, M. 2009. Menyelaraskan Pembaharuan Hukum, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta. ---------, 2013, Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, Perpustakaan Nasional RI : Katalok Dalam Terbitan, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Suparmono, G. 2011. Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Bidang Perikanan, Rineka Cipta. Bandung. hal. 94 Thompson, B. 1997. “Constitution is a document which contains the rulers for the operation of an organitation”. Textbook on Constitutional and Administrasi Law, edisi ke-3, Blackstone Press Ltd., London. Yesmi, A., dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesaia, Widya Padjadjaran, Bandung
Copyright (c) 2020 Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.