MODEL PENGEMBANGAN WISATA BAHARI DI KAWASAN TANJUNG WAIROLE DAN PULAU TIGA KABUPATEN MALUKU TENGAH

Solusi Konservasi Serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Achmad Jais Ely Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku
  • Yvonne I Pattinaja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
  • Leopold A Tomasila Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku
Keywords: konservasi, wisata bahari, Pulau Tiga, Tanjung Wairole

Abstract

“Zamrud khatulistiwa”, sebutan yang sangat dikenal bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara bahari dan negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki sumberdaya hayati pesisir dan pulaupulau kecil yang sangat potensial untuk dikembangkan. Untuk itu dituntut suatu perencanaan dan pengelolaan sumberdaya pesisir yang berkelanjutan agar bermanfaat dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan nasional, antara lain berupa peningkatan penerimaan devisa negara, peningkatan lapangan kerja. Pengelolaan sumberdaya dapat dilakukan melalui pengembangan pariwisata. Sayangnya hal ini dapat menimbulkan tekanan terhadap ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, karena kesadaran tentang pelestarian lingkungan yang masih minim. Keuntungan lebih banyak diperoleh bukan oleh penduduk setempat tetapi oleh pihak swasta. Dengan berjalannya waktu dan melihat kondisi lingkungan wisata pesisir yang semakin memprihatinkan, maka timbul kesadaran masyarakat dan pemerhati lingkungan untuk melakukan pengelolaan khusus berbasis konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan meminimalisir dampak negatif yang timbul seperti kerusakan ekosistem dan kepunahan jenis-jenis biota pesisir, disamping menjaga dan menyelamatkan adat dan budaya masyarakat setempat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik. 2018. Kecamatan Leihitu Barat dalam Angka 2018. Peraturan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Teknis Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. PP No 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Salim, H,. Purbani, D. 2015. Pengembangan Pariwisata Bahari Berbasis Masyarakat di Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Manusia dan Lingkungan. Vol. 22, No. 3, November 2015: 380-387. Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK. Yustinaningrum, D. 2017. Pengembangan Wisata Bahari di Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian Agrikka. 11 (1).
Published
2020-06-06
How to Cite
Ely, A., Pattinaja, Y., & Tomasila, L. (2020). MODEL PENGEMBANGAN WISATA BAHARI DI KAWASAN TANJUNG WAIROLE DAN PULAU TIGA KABUPATEN MALUKU TENGAH. Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology, 290-299. https://doi.org/10.30598/PattimuraSci.2020.SNPK19.290-299