Peran Program Keluarga Harapan Dalam Memberikan Perlindungan Sosial Kepada Masyarakat Di Negeri Kamal Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat

  • Sevni Tomatala Program Studi Pendidikan Geografi Jurusan IPS FKIP Unpatti Ambon
  • Wiclif Sepnath Pinoa Program Studi Pendidikan Geografi Jurusan IPS FKIP Unpatti Ambon
  • Johan Riry Fakultas Kehutanan Universitas Pattimura Ambon

Abstract

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Penelitian ini dilaksanakan di Negeri Kamal Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada bulan juli 2022, melalui metode pengumpulan data yang digunakan diantaranya observasi, wawancara dan Kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKH ini sudah berada di Negeri Kamal sejak tahun 2015. Program Keluarga Harapan ini memberikan keringanan bagi masyarakat miskin dalam membantu perekonomian mereka, membantu anak-anak mereka dalam bidang pendidikan dalam hal ini SD,SMP dan SMA. Untuk kesehatan bagi ibu hamil/nifas maupun balita serta kesejahteraan sosial bagi disabilitas berat. Selain itu juga bantuan dalam bentuk tunai dan non tunai yang bersyarat untuk keluarga miskin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambar Teguh Sulistiani, (2004). Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan, Yogyakarta : Galamedia.

Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Aceh. 2014. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH).

Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Republik Indonesia Kementerian Sosial RI, 2013

Dzafina, C. (2019). Desa Maju, Negara Maju.Jawa Tengah : Literasi Desa Mandiri

Hikmat, R. H (2018). Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan tahun 2019. Jakarta : Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2016). Pedoman Umum Program Keluarga Harapan.

Kementerian Sosial RI. 2016. Kebijakan Pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH), Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Kementerian Sosial RI. 2018. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, Jakarta. Kementerian Sosial, “UU no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial”

Kementerian Sosial, UU Pasal 34 tahun 1995 tentang kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Marini, M. D. (2018). Implementasi Program keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin. Jurnal Humaniora, Vol 2 No 1.

Rahayu, Sri Lestari. 2012. Bantuan Sosial Di Indonesia. Bandung: Fokusmedia.

Rustanto, Bambang. 2014. Sistem Perlindungan Sosial, (Bandung, STKS PRESS).

Segel and Bruzy. Widyastuti A, 2009: 2-3. Kesejahteraan sosial. Jakarta

Siregar S., 2004 : 217. Memahami Teknik pengumpulan data dalam penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sugiono. 2008. Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif Kualitatif Dan R&D),Bandung, Alfabeta.

Suharto, Edi. 2013. Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Bandung, Alfabeta.

Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 24/HUK/2015 Tanggal 26 Maret 2015

Widyastuti A., 2009:2-3. Tingkat kesejahteraan

n satu bangsa. Bandung.

Published
2023-04-02
How to Cite
Tomatala, S., Pinoa, W., & Riry, J. (2023). Peran Program Keluarga Harapan Dalam Memberikan Perlindungan Sosial Kepada Masyarakat Di Negeri Kamal Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Pendidikan Geografi Unpatti, 2(1), 28-36. https://doi.org/10.30598/jpguvol2iss1pp28-36

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>