PERAN INSTITUSI LOKAL DAN NASIONAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI NEGERI LATURAKE, PULAU SERAM - MALUKU

  • Christwyn R. Alfons Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Pattimura, Indonesia
  • Hermien L. Soselisa Program Studi Sosiologi FISIP UNPATTI
Keywords: peranan institusi, pengelolaan sumber daya alam, Seram

Abstract

Peranan institusi atau kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam di Pulau Seram terlihat pada praktik-praktik implementasi kebijakan. Institusi dimaksud baik adat, nasional (pemerintah) dan agama. Situasi demikian memperlihatkan bentuk tanggungjawab lembaga-lembaga sosial terhadap eksistensi sumber daya alam berkelanjutan bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat di wilayah tersebut. Metode yang dilakukan masing-masing institusi sesuai aturan dan/atau ritual khusus, dimana terlihat secara langsung melalui mekanisme dan penempatan tanda-tanda larangan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam sekitar. Fokus perhatian pada pola hubungan institusi terhadap pengelolaan sumber daya alam pada masyarakat adat Desa Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan fokus ini, penelitian bertujuan menemukan praktik-praktik kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Taniwel, baik yang masih dilakukan, maupun yang pernah ada. Metode pengumpulan data yang dipergunakan mencakup observasi dan wawancara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ellen, Roy (1993) Rhetoric, practice and incentive in the face of the changing times: a case study in Nuaulu attitudes to conservation and deforestation”, in Kay Milton (ed.), Environmentalism: The View from Anthropology, pp. 126-143. London: Routledge.
Ellen, Roy (2002) Pengetahuan tentang Hutan, Transformasi Hutan: Ketidakpastian Politik, Sejarah Ekologi dan Renegosiasi terhadap Alam di Seram Tengah. Dalam Murray Li, T. (Ed). Proses Transformasi Daerah Pedalaman di Indonesia (pp. 205-246). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Melsasail, I. (2018, 11, 04) Mahasiswa dan Anak Adat SBB, tolak dua perusahaan kayu. Tribun Maluku. Retrieved from: https://www.tribun-maluku.com/2018/11/mahasiswa-dan-anak-adat-sbb-tolak-dua-perusahaan-kayu/
Mena, E., Prodi, N., Guru, P., Dasar, S., Santu, S., Ruteng, P., & Yani, J. A. (2019). Kearifan Lokal Dan Upaya Pelestarian Lingkungan Alam. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 11(1), 91–106. https://doi.org/10.36928/JPKM.V11I1.139
Prameswari, S., Prameswari, S. I., M, I. A., & Rifanjani, S. (2020). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dayak Hibun Dalam Melestarikan Hutan Teringkang Di Dusun Beruak Desa Gunam Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Jurnal Hutan Lestari, 7(4), 1668–1681. https://doi.org/10.26418/jhl.v7i4.38499
Sufia, R., & Amirudin, A. (2016). Kearifan Lokal Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Masyarakat Adat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi). Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan, 1(4), 726–731. https://doi.org/10.17977/JP.V1I4.6234
Siwalima Ambon. (2020, 09, 03). DPRD Minta Hentikan Tambang Nikel di SBB. Siwalimanews.com. Diakses dari: https://siwalimanews.com/dprd-minta-hentikan-tambang-nikel-di-sbb/
Tribun Ambon. (2020, 09, 28). Pemuda Taniwel Maluku tolak tambang marmer, dinilai rusak hutan dan pranata adat. Tribunnews.com. Diakses dari: https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/28/pemuda-taniwel-maluku-tolak-tambang-marmer-dinilai-rusak-hutan-dan-pranata-adat
Tribun-maluku.com (2020, 10, 17) Latue: Tambang Marmer Taniwel Masih Misteri. Tribun-maluku.com. Diakses dari: https://www.tribun-maluku.com/2020/10/latue-tambang-marmer-taniwel-masih-misteri/
Von Benda-Beckmann F & K. & Brouwer, A. (1995). Changing ‘Indigenous Environtmental Law’ in the Central Moluccas: Communal Regulation and Privatization of Sasi. Ekonesia 2, 1-38.
Zakaria, R. Yando (2018) Etnografi Tanah Adat: Konsep-konsep Dasar dan Pedoman Kajian Lapangan. Bandung: Agrarian Resources Center (ARC).
Published
2023-06-01