Komunikasi Berbasis Nilai Lokal dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Maluku
Abstract
Konflik Agraria di Maluku salah satunya di Negeri Tamilouw merupakan kesalah pahaman klaim ganda pada kepemilikan tanah. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana komunikasi digunakan sebagai alat mediasi dan resolusi konflik berbasis nilai-nilai lokal dan adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Teknin pengumpulan data melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam terhadap tokoh masyarakat, pemerintah Negeri, serta pihak-pihak yang terlibat konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi berbasis nilai lokkal memiliki tiga hal utama pada proses penyelesaian konflik, yaitu: (1). Proses komunikasi informal, (2). N Nilai-nilai lokal, (3). Peran pemerintah dan kepala soa dalam pengambilan kesepakatann penyelesaian konflik agraria. Kesimpulannya menegaskan dibutuhkan praktik komunikasi yang tidak terlalu kaku nan formal, karena karateristik Negeri Tamilouw yang menolak intervensi dari luar namun menekankan pada partisipasi pemerintah dan lembaga adat karena berakar pada kearifan lokal sehingga memiliki efektivitas tinggi dalam menyelesaikan konflik internal masyarakat adat. Saran praktis adalah memperkuat kapasitas mediasi tokoh adat dan lembaga pemerintah Negeri melalui tim arsip negeri dalam pegumpulan bukti-bukti penyelesaian disamping melakukan pelatihan komunikasi konflik. Kontribusi dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman empiris tentang pentingnya komunikasi berbasis budaya lokal dalam menciptakan harmoni sosial, serta menjadi referensi bagi studi-studi komunikasi dan resolusi konflik di konteks serupa di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Komunikasi Pattimura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel yang diterbitkan merupakan hak cipta dari rumah jurnal Ilmu Komunikasi Pattimura.



