Peran Pemerintah dalam Masalah Tenure dan Land Management untuk Pengembangan Hutan Rakyat
Abstract
Hutan rakyat secara definisi berada pada tanah milik dan dikelola oleh rakyat sehingga mestinya tidak ada lagi masalah tenurial untuk hutan rakyat. Namun, ada beberapa hal yang dapat memicu konflik lahan antara lain pertama adanya hutan rakyat dibangun pada skema bagi hasil dengan pemilik lahan yang berbeda antara petani hutan rakyat sebagai penggarap dan pemilik tanah, tetapi dokumen perjanjiannya hanya dibuat seadanya dan tidak seusai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Kedua, hutan rakyat yang ditanam di lahan tidur milik negara berpotensi menjadi konflik antara pemerintah dan rakyat, dan ketiga adalah konflik lahan antar pengelola hutan rakyat. Solusi untuk mencegah dan menyelesaikan potensi konflik tenurial di hutan rakyat antara lain pertama adalah penyuluhan dan pendampingan, penyelesaian sengketa dengan negosiasi dan mediasi. Kedua, menjadikan lahan milik negara sebagai hak milik masyarakat (individu atau kelompok), menjadikan lahan tersebut sebagai HTR dan HKm, dan yang ketiga mendorong adanya kejelasan batas-batas areal tanah/ hutan yang dipergunakan, pemerintah ingin menciptakan struktur sosial yang proporsional dalam dimensi produksi, serta jelasnya pemilikan dan pengawasan lahan, dan penguatan kelembagaan petani hutan rakyat oleh pemerintah.
Downloads
Copyright (c) 2022 paisal ansiska, Hefri Oktoyoki, Rihan Ifebri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.