Pulsa Data Internet Sebagai Barang Bukti Pencurian

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
Keywords: Pulsa Data Internet, Bukti, Elektronik

Abstract

tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan pulsa data internet sebagai alat bukti tindak pidana pencurian, metode penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif, dan hasil penelitian pulsa data internet merupakan barang bukti elektronik, dan dapat dibawah ke hadapan pengadilan untuk dinilai keasahannya, hal ini sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perluasan barang bukti ini juga terlihat dalam  kasus “arrest listrik” tahun 1921, Hoge Raad memberlakukan pasal 310 N.W.v.S. (pasal 362 KUHP) yang secara jelas menunjuk istilah ’’barang‟ (goed) di dalam rumusan kaidahnya. Kata Kunci Pulsa Data Internet, Bukti, Elektronik

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-27
How to Cite
Ubwarin, Erwin. 2021. “Pulsa Data Internet Sebagai Barang Bukti Pencurian”. Bacarita Law Journal 2 (1), 8-16. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i1.4669.