Pertangungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Illegal Logging Dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
  • Eivandro Wattimury Universitas Kristen Indonisa Maluku
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Illegal Logging

Abstract

tujuan penelitian ini menemukan bentuk dari pertangungjawab Vicarious Liability atau Strict Liability dalam bagaimana pertangungjawaban korporasi dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth, metode /penelitian adalah yuridis normatif, dan hasil penelitian ini CV. Sumber Berkat Makmur kemudian diperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Bukan pribadi, jadi seharusnya Jaksa tidak tepat menerapkan  Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 12 huruf k; dan/atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur Orang perseorangan yang dengan sengaja: menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; tidaklah tepat karena tidak menerapkan pertangungjawaban penganti, terdakwa IQ alias Yongki harusnya didakwakan dengan Pertanggungjawaban korporasi terhadap kejahatan illegal logging pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-28
How to Cite
Ubwarin, Erwin, and Eivandro Wattimury. 2021. “Pertangungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Illegal Logging Dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth”. Bacarita Law Journal 2 (1), 32-45. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i1.4674.