Pergeseran Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pengejaran Tersangka ke Pengejaraan Uang Kerugian Negara
Abstract
Latar belakang: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diikuti oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Wajah Penegakan Hukum di Indonesia yang lebih mementingkan pelaku ditangkap, membuat penjara menjadi penuh, bahkan overcapacity kurangnnya pemilihan cara penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan,[1] menjadi wajah kita hari ini bahwa masih banyak Terdakwa Korupsi yang dipenjara dengan jumlah penahanan yang tinggi, namun pemulihan akibat tindak pidana korupsi belum sebanding dengan kerugian negara yang timbul.
Tujuan Penulisan: tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pergeseran kebijakan penegakan hukum tindak pdaian korupsi Metode Penulisan: Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, dengan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan Teknik studi dokumen serta analissi kajian menggunakan analisis kualitatif.
Hasil/Temuan Penulisan : Berdasarkan uraian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pergeseran penegakan hukum di Indonesia berupaya bukan saja menangkap tersangka, bergeser ke bagaimana mengejar kerugian negara juga dilakukan, untuk melakukan pemuliahan keadaan masyarakat seperti semula.
Downloads
Copyright (c) 2022 Erwin Ubwarin, Afian Reymon Makaruku
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)