Pergeseran Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pengejaran Tersangka ke Pengejaraan Uang Kerugian Negara

  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura
  • Afian Reymon Makaruku Universitas Kristen Indonesia Maluku
Keywords: Korupsi, Tersangka, Kerugian

Abstract

Latar belakang: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diikuti oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Wajah Penegakan Hukum di Indonesia yang lebih mementingkan pelaku ditangkap, membuat penjara menjadi penuh, bahkan overcapacity kurangnnya pemilihan cara penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan,[1] menjadi wajah kita hari ini bahwa masih banyak Terdakwa Korupsi yang dipenjara dengan jumlah penahanan yang tinggi, namun pemulihan akibat tindak pidana korupsi belum sebanding dengan kerugian negara yang timbul.

Tujuan Penulisan: tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pergeseran kebijakan penegakan hukum tindak pdaian korupsi Metode Penulisan: Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, dengan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan Teknik studi dokumen serta analissi kajian menggunakan analisis kualitatif.

Hasil/Temuan Penulisan : Berdasarkan uraian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pergeseran penegakan hukum di Indonesia berupaya bukan saja menangkap tersangka, bergeser ke bagaimana mengejar kerugian negara juga dilakukan, untuk melakukan pemuliahan keadaan masyarakat seperti semula.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-18
How to Cite
Ubwarin, Erwin, and Afian Makaruku. 2022. “Pergeseran Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pengejaran Tersangka Ke Pengejaraan Uang Kerugian Negara”. Bacarita Law Journal 2 (2), 69-82. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i2.6138.