Kajian Pernikahan Dini Pada Generasi Zaman Sekarang di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon

  • Elyana Imel Lekatompessy Universitas Pattimura
  • Mohammad Amin Lasaiba Program Studi Pendidikan Geografi Jurusan IPS FKIP Unpatti Ambon
  • Susan E Manakane Univweaitas Pattimura
Keywords: Pernikahan Dini, Zaman Sekarang

Abstract

Kasus pernikahan usia dini banyak terjadi di berbagai penjuru dunia dengan berbagai latarbelakang. Telah menjadi perhatian utama mengingat risiko yang timbul akibat pernikahan yang dipaksakan, hubungan seksual pada usia dini, kehamilan pada usia muda, dan infeksi penyakit menular seksual. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan deskriptif kualitatif, dimana penulis berusaha menguraikan kajian pernikahan dini. Hasil Penelitian menunjukan bahwa di Negeri Latuhalat banyak sekali pernikahan dini terjadi dimana pernikahan ini di lakukan atas dasar sudah melakukan kesalahan (hamil) sehingga pernikahan dini harus dilakukan dan banyak sekali resiko yang harus di hadapi oleh perempuan remaja yang dimana usia mereka masih sangat mudah dan resiko-resiko yang bisa terjadi seperti kangker rahim, keguguran dan kematian. Faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur di Negeri Latuhalat adalah kurangnya pengetahuan serta pergaulan bebas dan juga kurangnya pantauan orang tua sehingga pernikahan  di bawah umur  tersebut sangat berdampak terhadap kesejahteraan rumah tangga karena tidak stabil dalam kematangan dan integritas pribadi dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Mahfudin; Khoirotul Waqi’ah. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Hukum Keluarga Islam, 1(April), 33–49. http://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/608

Al-Ghifari, A. (2002). Pernikahan dini dilema generasi ekstravaganza. Bandung: Mujahid.

Andrianary, M., & Antoine, P. (2019). Dampak Pernikahan Dini bagi Perempuan. Harkat. Media Komunikasi Gender, 2(2), 89. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1514684

Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2(2).

Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di kecamatan Mapanget Kota Manado factors associated with early mariage in couples of childbearing age at Kecamatan Mapanget Manado City. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Unsrat, 5(2), 270–280. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jikmu/article/view/7443/6987

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41

Fauji Hadiono, A. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, IX(2), 2549–4171. https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/darussalam/article/view/237/210

Februanti, S. (2017). Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Di Tasikmalaya. Media Informasi, 13(1), 21–26. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.37160/bmi.v13i1.76

Iriyanti, E., Qomariah, N., & Suharto, A. (2016). Pengaruh Harga, Kualitas Produk Dan Lokasi Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Sebagai Variabel Intervening Pada Depot Mie Pangsit Jember. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Indonesia, 2(1), 1–15.

Junaidi, M., Syahida, N. P., & Aini, N. (2019). Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(1), 34. https://doi.org/10.31764/jiap.v7i1.774

Kumalasari, I., & Andhyantoro, I. (2012). Kesehatan reproduksi untuk mahasiswa kebidanan dan keperawatan.

Lasaiba, M. A. (2012). Perubahan penggunaan lahan di kota Ambon tahun 2002-2009. Disertasi. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/54572

Maryanti, D., & Septikasari, M. (2009). Buku ajar kesehatan reproduksi teori dan praktikum. Nuha Medika: Yogyakarta.

Musfiroh, M. R. (2017). Hukum Keluarga dalam Perspektif Perlindungan Anak. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 8(2), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3731

Mustamin, M., Malkan, M., & Jumat, G. (2022). Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society (KIIIES) 5.0, 1, 300–304.

Pohan, N. H., Kebidanan, A., & Bagan, U. (2022). Faktor - Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance, 2(3), 424–435. https://doi.org/10.22216/jen.v2i3.1172

Pratiwi, K., & Fitriana, Y. (2021). Pernikahan Dini Meningkatkan Risiko Kejadian Kanker Serviks. Jurnal Ilmu Kebidanan (Journal of Midwivery Science), 9(2), 69–78. http://www.ejournal.akbidyo.ac.id/index.php/JIK/article/view/112

Wulanuari, K. A., Anggraini, A. N., & Suparman, S. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Wanita. Jurnal Ners Dan Kebidanan Indonesia, 5(1), 68. https://doi.org/10.21927/jnki.2017.5(1).68-75

Published
2022-04-03
How to Cite
Lekatompessy, E., Lasaiba, M., & Manakane, S. (2022). Kajian Pernikahan Dini Pada Generasi Zaman Sekarang di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Jurnal Pendidikan Geografi Unpatti, 1(1), 60-68. https://doi.org/10.30598/jpguvol1iss1pp60-68

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>